Mohon tunggu...
sujarwo
sujarwo Mohon Tunggu... Freelancer - menyajikan informasi teraktual seputar Kota Lubuklinggau

freelancer lubuklinggau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepengin Uang Mudah, AS dan JS Gelapkan Barang Perusahaan, Tim Macan Linggau Kandangkan Pelaku

7 Desember 2022   14:35 Diperbarui: 7 Desember 2022   14:38 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lubuklinggau -- Sumsel. Polres Lubuklinggau Polda Sumsel amankan 2 orang pelaku penggelapan Velg dan Ban mobil milik perusahaan Pihak PT. BRU Baniah Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, Senin (6/12/22)

Kapolres Lubuklinggau Polda Sumsel AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara di dampingi Kanit Pidum IPDA Jemmy Amin Gumayel menerangkan (06/12/22) "bahwa benar saat ini, Polres Lubuklinggau sedang menangani kasus penggelapan di PT. BRU Kab. Muratara

Peristiwa tersebut berawal tersangka AS (31), Sopir, warga Desa Bukit Langkap Kec. Karang Jaya Kab. Musi Rawas Utara yang menguasai kendaraan Mobil Dump Truck Dutro BG 8218 UK menukar sebanyak 4 (empat) pasang Velg dan Ban Mobil.

Dalam melancarkan aksinya, AS dibantu oleh Tersangka JS (24), sopir, warga Kel. Sumber Agung Kec. Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau  yang menunjukan dimana lokasi orang yang mau menerima tukar Velg dan Ban.

Dari pengakuan tersangak AS setelah diamankan, ianya mendapat keuntungan Rp.3.000.000, sementara tersangka JS diberi uang Rp. 100.000 karena telah membantunya, keduanya dijerat pasal 374 KUHPidana Jo 55 dan 56 KUHPidana tentang Penggelapan dalam jabatan sebagai pekerjaannya." Ujar Kasat Reskrim

Ditambahkan Kanit Pidum, Penyelidikan dan Penangkapan tersangka AS dan JS berawal dari  Gabungan Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara, "Kedua tersangka kami amankan tanpa perlawanan, saat ini setelah Gelar Perkara, kedua tersangka kami lakukan penahanan di Polres Lubuklinggau, kasus ini masih kami kembangkan, menurut keterangan tersangka, 2 (pasang) Velg dan Ban ditukar di Kota Lubuklinggau, duanya lagi di wilayah Kab. Musi Rawas" jelas Kanit.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun