Mohon tunggu...
Sujanto Tedja
Sujanto Tedja Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Blogger & Vlogger

Just One More Trip is enough - sujantotedja@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Cara Mengurus Perubahan Nama di Pengadilan Negeri

26 Februari 2018   19:01 Diperbarui: 5 Mei 2019   18:46 87811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisa cek di sini.

Di bagian KETIK KATA KUNCI: masukkan nama rekan-rekan. nanti akan muncul kapan jadwal sidang di sana. Jangan kepo mencari nama orang lain ya, karena di situ berisi semua perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Batam.

Catatan: Saya menggunakan contoh di Kota Batam, Silahkan teman-teman sesuaikan dengan alamat bank/website di kota masing-masing.

Sidang Pertama

Ketika sudah tahu kapan sidang pertamanya, maka ini yang harus dibawa:

1. Dokumen asli, yang sebelumnya rekan-rekan lampirkan&legalisir di Kantor Pos

2. Dua orang saksi. Saksi harus bawa KTP asli dan juga ingat untuk fotocopy KTP masing-masing saksi.

Selanjutnya ikuti saja persidangannya. Biasanya masa-masa menunggu yang bikin gelisah, karena kadang agak molor.

Catatan:
Pastikan anda sudah menjelaskan kepada kedua saksi nya, apa alasan mau mengganti/merubah nama, supaya nanti saat ditanya hakim tidak kebingungan

Saya sendiri membawa istri saya sebagai saksi, dan juga 1 teman yang sudah kenal lama. Jangan bawa saksi yang baru kenal, apalagi baru jumpa di tepi jalan langsung dibawa ke pengadilan. Karena pengajuan perubahan nama bisa diterima atau bisa ditolak.

Saat persidangan pertama selesai, maka hakim akan langsung memberitahukan jadwal Sidang Penetapan, dan Hakim akan menyatakan tidak ada Surat Panggilan lagi, jadi langsung datang di jadwal yang hakim informasikan. Saya sendiri sidang pertama di tanggal 7 Juli 2017, dan diminta kembali Sidang Penetapan pada tanggal 14 Juli 2017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun