Jakarta 26 Maret 2018 -- Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX (Persero) Iryanto Hutagaol menegaskan bahwa revitalisasi PG Colomadu yang kini diberi nama "De Tjolomadoe" adalah sah berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Dalam prosesnya, revitalisasi "De Tjolomadoe" sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan dan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pemegang hak PT Perkebunan Nusantara IX (Persero).
Perseroan tidak menapik bahwa aset PG Colomadu semula dimiliki oleh Mangkunegaran, namun dengan adanya nasionalisasi perusahaan perkebunan di awal kemerdekan telah diserahkan kepada pihak pemerintah sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 dan 4 tahun 1946.
"Semua sudah sah. Dalam prosesnya sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan termasuk Hak Guna Bangunan. Kami juga terus menjaga silaturahim dan hubungan yang baik dengan keluarga Mangkunegara," kata Dirut PTPN IX Iryanto Hutagaol.
Proses permohonan penyertifikatan ini dilakukan pertama kali oleh PTPN IX pada tahun 2002 namun sempat menemui kendala dikarenakan Mangkunegaran mengajukan pemblokiran atas aset Colomadu sehingga , yang sebelum terbitnya sertifikat HGB tersebut tanah tersebut merupakan tanah negara sebagai konsekuensi telah diserahkannya aset Mangkunegaran kepada pemerintah dan selanjutnya dikelola oleh PTPN IX.
Permohonan pengajuan sertifikat HGB Colomadu dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar melalui jasa Notaris PPAT Edi Sutiyana SH.,M.Hum dan selanjutnya terbit Sertifikat HGB untuk PG Colomadu dengan pemegang hak PTPN IX, sertifikat ini mencakup emplasement PG Colomadu dan di luar emplasement.
Adapun sertifikasi lahan meliputi luas total 197.403 M, terdiri dari 9 (sembilan) sertifikat dengan pemegang hak PT Perkebunan Nusantara IX (Persero), sertifikat ini mencakup emplasemen PG Colomadu. Beberapa hal yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat adalah PP Nomor 3 Tahun 1946, PP Nomor 4 Tahun 1946, Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946, Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S -- 249/MK.05/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Pabrik Gula Colomadu dan Pabrik Gula Tasikmadu serta Aktiva Perusahaan.
Iryanto menambahkan, PTPN IX sebagai perpanjangan tangan pemerintah, bersinergi bersama empat Badan Usaha Milik Negara lainnya yaitu PT PP (Persero) Tbk, PT PP Properti Tbk, PT Taman Wisata Candi Prambanan, Borobudur, dan Ratu Boko (Persero) serta PT Jasa Marga Properti saat ini fokus untuk mengembangkan "De Tjolomadoe" sebagai destinasi wisata heritage terbaru di Surakarta dan Jawa Tengah untuk dapat difungsikan sebagai pusat kebudayaan, Concert Hall serta area komersial untuk makanan/minuman maupun kerajinan tangan.
"Kami mendukung penuh upaya pemerintah. Bersama empat BUMN lain kami bersinergi untuk terus mendorong De Tjolomadoe menjadi destinasi wisata heritage terbaru di Surakarta dalam mendukung promosi wisata dan pengembangan ekonomi daerah setempat," tegas Iryanto, dalam siaran pers yang diterima Kompasiana.***