Mohon tunggu...
Akhmad Sujadi
Akhmad Sujadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Enterpreneur

Entepreneur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengguna Mobil Makin Susah, Transportasi Umum Dipermudah

8 Maret 2018   21:06 Diperbarui: 8 Maret 2018   22:04 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ajakan naik bus (Akurat. co)

Perkembangan jumlah kendaraan pribadi terus meningkat.  Pembangunan jalan tol dari ujung Barat Pulau Jawa di Merak, dalam tempo tidak terlalu lama akan terhubung hingga ke Banyuwang di ujung Timur Pulau Jawa. Makin panjang jalan tol, bukan makin nyaman berkendara, pada ruas-ruas tertentu menggunakan kendaraan pribadi makin sengsara. Kemacetan telah membikin yang mudah jadi susah, yang dekat ditempuh lama. Selain itu   pemborosan BBM, waktu dan uang tak sedikit terus membebani kita.

Seiring kebutuhan mengatasi  kemacetan, PT. Jasa Marga membangun jalan tol layang Jakarta-Cikampek. Pembangunan yang diperkirakan memakan waktu 2 tahun, telah dimulai. Tak dapat dihindari, sejak masa konstuksi jalan tol, ruas jalan  menyempit karena sebagian harus dipagar  sebagai pengaman pekerjaan proyek. 

Hal ini memicu kemacetan terus menerus di sepanjang jalan tol. Dalam kondisi demikian, pemerintah bersama instansi terkait hadir menangani kemacetan lalu lintas dengan bersinergi.

Jalan Tol Jakarta-Cikampek (liputan6)
Jalan Tol Jakarta-Cikampek (liputan6)
Sinergi antar instansi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga (Persero) Tbk., dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara bersama-sama menerapkan paket kebijakan untuk mengatasi kepadatan di ruas tol Jakarta -- Cikampek.  

Guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional, maka mulai 12 Maret akan diberlakukan paket kebijakan untuk mengatasi kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Melalui PM 18 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dilakukan pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses Gerbang Tol Prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jum'at (kecuali hari libur nasional). Pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4 dan 5 (2 arah) pada hari Senin-Jum'at (kecuali hari libur nasional).

Sedangkan pengaturan untuk prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-0900 WIB pada hari Senin-Jum'at (kecuali hari libur nasional) diatur dengan PM 99 Tahun 2017. 

Kebijakan ini merupakan satu paket, kendaraan pribadi,  kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.  "Kebijakan-kebijakan tersebut telah melalui kajian dan uji coba serta merupakan langkah yang paling tepat dan cepat untuk mengurangi kemacetan ruas tol Jakarta-Cikampek yang semakin parah," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono kepada media Kamis (8/3).

Untuk memastikan kelancaran paket kebijakan ini, pengguna jalan tol diharapkan dapat berpartisipasi untuk mensukseskan kebijakan tersebut. Khusus untuk pengguna kendaraan pribadi telah disiapkan kantung-kantung parkir di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur dengan tarif flat Rp10 ribu, dan ongkos bus Transjabodetabek premium sebesar Rp 20 ribu untuk sekali perjalanan. 

"Pemerintah berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek daripada menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi macet yang menimbulkan cost tinggi," kata Bambang.

Untuk mendukung paket kebijakan tersebut, Jasa Marga telah melakukan sejumlah upaya, diantaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun