Mohon tunggu...
suherman agustinus
suherman agustinus Mohon Tunggu... Guru - Dum Spiro Spero

Menulis sama dengan merawat nalar. Dengan menulis nalar anda akan tetap bekerja maksimal.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jangan Terlalu Mudah Menghujat!

1 Februari 2021   15:53 Diperbarui: 1 Februari 2021   16:13 1030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada dua masalah yang menjadi sorotan publik beberapa hari ini. Pertama, terkait ucapan pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda yang dianggap telah menghina umat Islam. Permadi membuat cuitan di media sosial yang intinya mengungkapkan bahwa Islam merupakan agama yang arogan yang datang dari Arab.

Kedua, terkait Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, A Bakri HM yang dikritik oleh banyak pihak lantaran ucapannya yang merendahkan masyarakat NTT ketika mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW). Dalam rapat tersebut, Bakri mengungkapkan bahwa NTT tidak ada istimewanya, kecuali komodo.

Kedua masalah di atas ditanggapi secara berbeda oleh masyarakat. Ada yang berpandangan bahwa Abu Janda harus dihukum agar dia menyadari secara sungguh-sungguh bahwa cuitannya itu telah melukai umat Islam terutama umat Islam di Indonesia. Namun, ada juga yang membelanya secara mati-matian. Denny Siregar, yang juga sebagai pegiat media sosial misalnya, menghimbau agar umat Islam membuka pintu maaf bagi Abu Janda. Sebab, dia adalah manusia biasa yang tak pernah luput dari kejahatan.

Demikian pula tanggapan masyarakat NTT terhadap pernyataan Bakri, berbeda-beda pula. Banyak masyarakat yang mencaci maki lewat status-status yang dibuat di media sosial. Akan tetapi, ada juga masyarakat yang menanggapinya biasa-biasa saja karena toh kenyataannya tak sesuai yang diungkapkan Bakri. NTT memiliki banyak keunggulan terutama panorama alamnya yang begitu indah mempesona dan kebudayaannya yang menyingkapkan banyak nilai-nilai moral-religius.

Bicara Tak Terukur

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang". 

Kebebasan berpendapat dalam pasal ini, hemat saya, terkait dengan cara bicara yang terukur. Artinya, berbicara menyampaikan pikiran, perasaan, gagasan dengan cara yang baik dan untuk tujuan yang baik dan benar. Jangan sampai pembicaraan kita justru melukai hati dan perasaan banyak pihak. Berpikirlah sebelum bertutur!

Cuitan atau pernyataan dari Abu Janda dan Bakri justru tidak terukur karena tidak disampaikan dengan benar dan bahkan menghina orang lain. Mereka bertutur dulu baru berpikir. Dampaknya jelas, mereka berdua mau tidak mau dan suka tidak suka, harus menerima kritikan tajam dari banyak kalangan yang merasa dirugikan. Bahkan bersedia untuk menyelesaikan masalah tersebut di ranah hukum jika ada yang melaporkannya ke pihak yang berwenang.

Apalagi mereka berdua adalah tokoh publik yang mestinya menjadi teladan yang baik bagi khalayak umum. Perkataan dan perbuatan mereka, mestinya mencerahkan dan berdampak positif terhadap kehidupan banyak orang.

Dan harus disadari bahwa masyarakat akan lebih mudah marah dan tersinggung ketika tokoh-tokoh publik: pegiat media sosial, artis, seniman, aktor/aktris, pejabat-pejabat politik membuat pernyataan yang terkait dengan suku, ras dan agama tertentu. Kenapa demikian? Tentu karena banyak tokoh publik yang justru menjadi aktor kejahatan di negeri ini. Misalnya kejahatan korupsi, pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini, pelecehan seksual, dan aneka kejahatan lain yang kerap terjadi selama ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun