Mohon tunggu...
Achmad Suhawi
Achmad Suhawi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Politisi Pengusaha

MENGUTIP ARTIKEL, Harap Cantumkan Sumbernya....! "It is better to listen to a wise enemy than to seek counsel from a foolish friend." (LEBIH BAIK MENDENGARKAN MUSUH YANG BIJAK DARIPADA MEMINTA NASEHAT DARI TEMAN YANG BODOH)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

UMAT ISLAM MERAYAKAN NATAL

27 Desember 2020   22:16 Diperbarui: 25 Desember 2022   21:35 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jadi, adalah hak Allah SWT untuk memberikan hidayah kepada makhluknya, demikian pula, menjadi hak Allah untuk memurtadkan umatnya, sedangkan kewajiban sesama umat manusia adalah menjaga hubungan sebagai sesama anak cucu nabi Adam AS dan Umat Nabi Nuh AS selama di bumi Allah SWT. Artinya, tidak boleh ada paksaan terkait keyakinan kepada Allah SWT dalam ajaran Islam, karena kewajiban manusia sebagai mahkluk Allah hanya sebatas melakukan amar makruf nahi mungkar.

Prasyarat dalam melakukan amar makruf nahi mungkar yaitu dengan jalan kebajikan, memanusiakan manusia, simpati dan empati. Walaubagaimanapun, perbedaan itu adalah fitrah manusia sekaligus rahmat dari Allah SWT.

Jadi, mengucapkan selamat merayakan natal perlu dimaknai sebagai rangkaian dialog, komunikasi, silaturahim dan menjaga ukhuwah sekaligus empati kepada sesama makhluk ciptaan Tuhan yang sedang mensyukuri nikmatNya. Dan hal itu menjadi syiar dalam melakukan amar makruf nahi mungkar. Sebab, dengan intensitas dialog, maka kecurigaan, prasangka, distorsi komunikasi dapat dikurangi, mengingat tidak semua pemeluk agama sempat membaca kitab sucinya masing-masing. Meskipun sempat membaca belum tentu memiliki kesempatan untuk mempelajari kitab sucinya dengan baik, dan kalaupun sudah mempelajari kitab sucinya belum tentu memiliki pemahaman yang baik pula.

Artinya, kesenjangan pengetahuan dan pemahaman sangat mungkin terjadi diantara sesama umat beragama dan antarpemeluk agama. Sehingga dialog yang intens, konstruktif, serta saling mencerahkan bisa menjadi jembatan untuk membangun saling pengertian dalam rangka menciptakan harmoni, kedamaian dan toleransi sebagaimana sabda Rasulallah Muhammad SAW  :


"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Kemudian, maka hendaklah berkata baik atau diam saja. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Kemudian hendaklah menghormati tetangganya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Kemudian, maka hendaklah menghormati tamunya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadist tersebut di atas sangat jelas bahwa Islam mengutamakan silaturahim dengan sesama manusia tanpa perlu menilai latarbelakang keyakinan dan pemahamannya. Dan mengucapkan selamat atas perayaan keagamaan umat lain merupakan praktek keimanan kepada Allah dan hari Kemudian dalam rangka menjaga ukhuwah sebagaimana Islam menganjurkan untuk melakukan hal itu.


MERAYAKAN NATAL DALAM TINJAUAN FIQIH


Islam sebagai agama Samawi atau agama Wahyu, ajarannya berpedoman kepada firman Allah dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Sehingga tata nilai dan tata moral kehidupan umat Islam selalu mengacu kepada Al Quran sebagai kitab suci dan Al Hadist sebagai panduan praktis. Dua sumber utama ajaran Islam adalah kedua hal tersebut. Namun karena keterbatasan manusia untuk memahami kandungan Al Qur'an dan Hadist, maka ada kaidah yang memberi ruang untuk melakukan Ijmak, Ijtihad, dan Qias sebagai sarana untuk memahami firman Allah SWT dalam merumuskan kaidah hukum. 

Ruang tersebut diatas sekaligus menunjukan bahwa hukum-hukum Islam merupakan konsepsi yang hidup, jauh dari kejumudan serta dapat beradaptasi dengan kemajuan zaman  dan peradaban.

Ijmak adalah kesepakatan para ulama untuk menetapkan suatu hukum agama dalam suatu permasalahan yang terjadi berdasarkan Al Qur'an dan Hadist. Sedangkan Ijtihad adalah sebuah usaha -- yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu -- untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Qur'an maupun Hadist, sepanjang menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Adapun Qias adalah penetapan suatu hukum yang belum ada pada masa - masa sebelumnya, namun memiliki kesamaan dalam hal : sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun