Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perubahan dari Rezim Kontrak Karya ke Rezim Perizinan

5 April 2017   17:25 Diperbarui: 4 September 2018   13:26 3662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Historika

Pada tahun 1967 Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pertambangan mengadakan kontrak karya pertama dengan PT Freeport Indonesia (“PT FI”) atas pertambangan Ertsberg seluas 10 km2 (sepuluh kilometer persegi) yang sangat kaya dengan kandungan tembaga, kemudian pada tahun 1980, PT FI mengadakan kontrak karya kedua dengan Pemerintah Indonesia atas tambang Grasberg yang merupakan tambang emas terbesar di dunia dan tambang tembaga ketiga terbesar di dunia denan kandungan cadangan emas sebesar 25,8 juta ounce dan tembaga sebanyak 26,9 miliar pounds.

Pada tahun 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (“PP 1/2017”) yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemegang kontrak karya dapat merubah statusnya dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus jika belum membangun smelter sebagai syarat hilirisasi tapi ingin melakukan ekspor konsentrat. Jika kita lihat dari 1967 sampai dengan 2017, itu artinya rezim kontrak karya sudah berlangsung selama 40 tahun. Pemerintah RI melalui PP 1/2017 merubah rezim kontrak karya diganti dengan rezim perizinan ( izin usaha pertambangan).  

Definisi Kontrak Karya

Pengertian Kontrak Karya berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1409.K/201/M.PE/1996 tentang tata cara pengajuan pemrosesan pemberian kuasa pertambangan, izin prinsip, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (“Kepmentagi 1409/1996”).Yang disebut dengan kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kepmentagi 1409/1996 adalah suatu perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta asing atau patungan antara asing dengan nasional (dalam rangka PMA) untuk pengusahaan mineral dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (“UU 1/1967”) serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Umum (“UU 11/1967”).

Jangka Waktu Kontrak Karya berdasarkan UU 1/1967

Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 18 UU 1/1967, kontrak karya dapat dilakukan dengan batas waktu tidak melebihi dari 30 (tiga puluh) tahun. Walaupun dalam Pasal 14 UU 1/1967 mengatur bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku, sehingga dapat dikatakan bahwa kontrak karya memiliki jangka waktu sesuai dengan hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada penerima kuasa pertambangan karena masing-masing hak atas tanah memiliki jangka waktu perlindungan yang berbeda yaitu:

Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 29 UUPA, bahwa hak guna usaha suatu bidang tanah mendapatkan perlindungan selama 25 (dua puluh lima) tahun atau untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan untuk paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang selama 25 (dua puluh lima) tahun.

Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 35 UUPA, bahwa hak guna bangunan suatu bidang tanah mendapatkan perlindungan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang selama 20 (dua puluh) tahun.

Sesui dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 41 ayat (2) UUPA, bahwa hak pakai atas suatu tanah memiliki jangka waktu: (i) yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu; atau (ii) dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.

Pemberian Kontrak Karya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun