Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Bisnis Kementerian KUKM LPDB-KUMKM dalam Proses Pengamanan Pinjaman/Pembiayaan

3 September 2018   13:47 Diperbarui: 3 September 2018   14:32 1577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prolog
Analisa Hukum terkait dengan tugas Dan Tanggung Jawab Direktur Bisnis Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro,Kecil (LPDB-KUMKM) Dalam Proses Penanganan Permohonan Pinjaman/Pembiayaan.

Dimaksudkan sebagai bagian dari sosialisasi hukum terkait dengan penguatan keberadaan LPDB-KUMKM sebagai wadah untuk menyalurkan dana stimulus dalam rangka membantu negara dalam sektor perekonomian dengan usaha meningkatkan daya tahan perekonomian nasional khususnya pada sektor perekonomian kerakyatan melalui koperasi diseluruh nusantara.

Dengan adanya analisa hukum tersebut diharapkan dapat dimengerti oleh para penegak hukum Indonesia (Hakim-Polisi-Jaksa-Pengacara) sehingga tidak terjadi salah tafsir atau interpretasi khususnya dalam merumuskan bentuk pertanggung jawaban pidana dalam kaitannya dengan unsur kerugian negara.

Para Penegak Hukum diharapkan lebih berhati-hati dan sudah seharusnya tidak mencampuradukkan antara perbuatan melawan hukum dalam pidana dan perbuatan kesalahan atministrasi.Semoga analisa hukum tersebut berguna untuk pengambilan kebijakan oleh Penguasa terkait.

Tugas Dan Tanggungjawab Direktur Bisnis LPDB-KUKM :
Mengingat Tugas Dan Tanggungjawab Direktur Bisnis LPDB-KUKM terikat dengan standard operation ("SOP") yang telah ditetapkan secara hukum berdasarkan Peraturan Direksi LPDB-KUKM untuk itu tidak terdapat SOP  lain yang dapat digunakan sebagai standarisasi (ukuran) dalam melakukan penilaian hukum terkait dengan pertanggungjawaban hukum dalam kaitannya dengan tugas dan tanggungjawab selaku Direktur Bisnis LPDB-KUKM.

Sebagaimana telah tertuang di dalam Peraturan Direksi LPDB- KUKM [1] secara resmi telah dirumuskan dalam bentuk rumusan hukum ("Rumusan Tugas"). Dalam rumusan tugas tersebut telah ditentukan secara limitatif ("Pembatasan secara Limitatif"). Melaksanakan perencanaan dan pemanfaatan penerimaan dana bergulir untuk pemberian pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM. Adapun rincian tugas Direktur Bisnis telah ditentukan secara terperinci sebagai berikut :

Rincan Tugas:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan pemanfaatan dana bergulir antara lain untuk pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemanfaatan dana bergulir antara lain untuk pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM
  3. Mengkoordinasikan penyusunan petunjuk teknis skim pembiayaan/ pinjaman KUMKM
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan moniorng evaluasi dan penysunan laporan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dana bergulir untuk pinjaman dan pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan UKM.
  5. Mengkoordinasikan sosialisasi program dana bergulir
  6. Mengusulkan pengkajian pelaksanaan skim pinjaman/pembiayaan KUMKM kepada Direktur Pengembangan Usaha
  7. Mengkoordinasikan kerja sama dengan mitra bisnis penerima pinjaman/pembiayaan
  8. Mengkoordinasikan tindak lanjut hasil pengkajian dari Direktur Pengembangan Usaha
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama
  10. Dalam Melaksanakan tugasnya Direktur Bisnis bertanggung jawab kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kementerian Negara Koperasi dan UKM

Kesimpulan Dari Rincian Tugas

  1. Berdasarkan rincian tugas sebagaimana telah dirumuskan dalam SOP tersebut maka secara hukum dapat disimpulkan sebagai berikut : "Dari uraian jabatan di atas tugas Direktur Bisnis adalah tugas yang bersifat koordinasi bukan tugas yang bersifat teknis".
  2. Bahwa tugas yang bersifat koordinasi secara hukum berbeda dengan tugas yang bersifat teknis.Secara normatif definisi dalam kalimat "Koordinasi", menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia telah didifinisikan / dirumuskan sebagai berikut : " koordinasi adalah perihal mengatur suatu organisasi atau kegiatan sehingga peraturan dan tindakan yang akan dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpang siur".
  3. Mendasarkan pada rincian tugas Direktur Bisnis LPDB serta pengertian Koordinasi menurut kamus bahasa Indonesia maka dapat disimpulkan dari perspektif fungsionalisasi kinerja ("Fungsi") sebagai berikut " fungsi yang dijalankan oleh Direktur Bisnis adalah fungsi yang bersifat Manajemen bukan fungsi yang bersifat teknis ".
  4. Fungsi yang bersifat teknis secara hukum/juridis bukan merupakan domain dari Direktur Bisnis. Dalam tataran implimentasi seorang Direktur Bisnis sesuai dengan SOP tidak melakukan pekerjaaan yang berkaitan dengan analisa permohonan pinjaman/pembiayaan. Atas rincian tugas Direktur Bisnis misalnya pada rincian tugas nomor 4 atau nomor D yaitu tentang "Mengkoordinasikan pelaksanaan moniorng evaluasi dan penysunan laporan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dana bergulir untuk pinjaman dan pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan UKM". Atas rincian tugas tersebut telah diatur tersendiri dalam Peraturan Direksi LPDB-KUMKM [2].
  5. Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Bisnis bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris kementerian Koperasi. Dalam sistem model pertanggungjawaban tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut : "Direktur Bisnis dalam menjalankan tugasnya tidak bertanggung jawab kepada struktur di bawahnya".
  6. Mendasarkan kepada SOP seorang Direktur Bisnis memiliki tanggungjawab berkaitan langsung dengan unit kerja yang dipimpinya. Artinya dalam operasional sehari-hari dapat disimpulkan sebagai berikut : "Direktur Bisnis bertanggung jawab terhadap kinerja staff ".
  7. Seorang Direktur Bisnis bertanggung jawab terhadap kinerja staf. Secara hukum dapat disimpulkan sebagai berikut : "Bertanggungjawab terhadap kinerja staf tidak identik dengan bertanggungjawab terhadap kesalahan yang dilakukan oleh staf ".
  8. Pengertian atau difinisi kinerja Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia ("KBBI"), arti kata dari kinerja itu sendiri telah dirumuskan sebagai berikut adalah:

Sesuatu yang dicapai;

Prestasi yang diperlihatkan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun