Mohon tunggu...
suhandro tamaruz
suhandro tamaruz Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mencari Teman

Buatlah tulisan yang bisa membuat orang bahagia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keluhan Rakyat Miskin di NKRI Terkait Gas LPG 3 Kg

21 September 2019   10:52 Diperbarui: 21 September 2019   10:58 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: twitter/reno ridho saputra

Ketika GAS LPG 3 Kg mengalami kelangkaan di lingkungan masyarakat, rakyat miskin hanya bisa mengeluh lirih karena susah mendapatkan GAS LPG 3 Kg bertuliskan "HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN".

Mereka rela menghentikan aktivitas memasak, menahan lapar dan berjalan jauh serta antrian panjang di bawah sengatan panas terik matahari demi mendapatkan GAS LPG 3 Kg, namun seruan keluhan suara rakyat miskin sulit didengar oleh pengusaha dan penguasa di tanah pertiwi tercinta ini.

Terkadang rasa kecewa menyelimuti hati rakyat miskin ketika membeli GAS LPG 3 Kg dengan harga di atas HET dari pangkalan GAS LPG, sangat disayangkan amanah dari pemerintah tidak dijalankan dengan jujur oleh oknum pangkalan GAS LPG.

Mirisnya lagi, ketika pangkalan GAS LPG kehabisan stok untuk konsumen/pemakai, tabung hijau GAS LPG 3 Kg untuk masyarakat miskin banyak tersedia di warung/toko dengan harga di atas HET , sungguh aneh barang subsidi dari pemerintah tersebut.

Tak hayal masyarakat miskin kerap membeli LPG 3 Kg dengan harga di atas HET, dari pada tidak bisa memasak untuk menghidangkan makanan bagi keluarga, dengan berat hati dan terpaksa rakyat miskin membeli sesuai ketentuan harga yang ditetapkan oleh pemilik pangkalan LPG maupun pemilik warung/toko yang menjual LPG 3 KG.

Padahal pemerintah sudah membuat aturan tentang GAS LPG 3 Kg yang bertulisan "HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN", untuk titik akhir distribusi LPG 3 Kg adalah pangkalan mitra agen GAS LPG dan tidak diperbolehkan untuk dijual secara eceran di toko/warung, apalagi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sangat jelas, undang-undang tentang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar. Selain itu, dikenakan pula pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

Kepada siapa rakyat miskin harus mengadu perihal penjualan GAS LPG 3 Kg di atas HET?, dan siapa yang akan menertibkan GAS LPG 3 Kg yang beredar di toko/warung?.

Wahai penguasa dan pengusaha, dengarkan keluhan hati rakyat miskin!.

Post : Rakyat Miskin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun