Mohon tunggu...
Suhadi Hasan
Suhadi Hasan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Minta Keadilan, Mantan Pekerja Chevron Membuat Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

17 Januari 2019   22:46 Diperbarui: 25 Januari 2019   12:44 1023
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Letih karena lebih lima tahun memperjuangkan HAK-nya, FORUM 58 yang beranggotakan 141 mantan pekerja Chevron Indonesia Company (Chevron) akhirnya membuat Surat Terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo. Surat tersebut dimuat di Media Online dan Sosial Media termasuk akun Facebook  Presiden Joko Widodo.

Berawal dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kepala BPMIGAS Nomor: KEP-0058 /BP00000/2010/SO yang intinya, mengubah ketentuan batas usia pensiun normal Tenaga Kerja Indonesia selain pekerja dengan jabatan tertinggi  di KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama, baik Asing maupun Nasional) dari 56 tahun menjadi 58 tahun.

KKKS diminta dapat SEGERA membuat  ketentuan  terkait perubahan  usia pensiun di dalam ketentuan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta SK  ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2010.

Tidak ada satupun KKKS yang keberatan atas dikeluarkannya SK tersebut, terbukti tidak ada KKKS meminta Kepala BPMIGAS merevisi/membatalkan atau mengajukan gugatan ke PTUN dan/atau Uji Materi ke Mahkamah Agung, dengan begitu SK tersebut masih berlaku sampai saat ini.

Chevron sebagai salah satu KKKS, TIDAK SEGERA membuat  ketentuan terkait perubahan usia pensiun 58 tahun didalam ketentuan PP atau PKB.
Sebaliknya, Chevron melakukan manuver dengan oknum BPMIGAS dan Ketua Umum (tidak sah) Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) untuk MENUNDA penerapan  ketentuan SK tersebut yang nyata-nyata sudah berlaku.

Pada tanggal 29 Juni 2010 Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Rumah Tangga (SDM dan RT)  BPMIGAS mengirim Surat Nomor : 311/BPD1000/2010/S8 yang ditujukan ke semua KKKS dan JOB (Joint Operation Body), perihal: "Penjelasan SK Kepala BPMIGAS N0: KEP-  0058/2010 (SK No: 58) tentang Batas Usia Pensiun Bagi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) Di KKKS"

Menariknya, walaupun Kepala Divisi SDM dan RT BPMIGAS secara hirarki dua tingkat dibawah Kepala BPMIGAS dan perihal surat tersebut tentang PENJELASAN SK yang dikerluarkan Kepala BPMIGAS, akan tetapi Kepala Divisi SDM dan RT pada surat penjelasan tersebut membuat NORMA-NORMA BARU yang bertentangan dengan SK Kepala BPMIGAS yang MASIH BERLAKU SAH, antara lain; tentang perubahan usia pensiun harus dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional, dan  implementasi SK tersebut diberlakukan terhitung mulai tanggal penerbitan surat persetujuan BPMIGAS atas proposal yang diajukan KKKS.

Pembuat Surat Penjelasan tersebut dapat dapat dianggap "OKNUM" dikarenakan walaupun memakai Kop Surat BPMIGAS dan memakai stempel BPMIGAS, akan tetapi tidak ada tembusan ke Kepala BPMIGAS sebagai pembuat SK.

Pada tanggal 28 Juni 2011, Chevron dan SPNCI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2011-2013. PKB ini patut dianggap TIDAK SAH, dikarenakan SPNCI didaftarkan tidak memenuhi ketententuan UU, Ketum SPNCI tidak dipilih berdasarkan Anggaran Dasar, dan pekerja yang mewakili Chevron berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak berhak menandatangani PKB.

Menariknya, Chevron memasukkan ketentuan penerapan usia pensiun normal 58 tahun yang bukan materi hasil perundingan antara Chevron dan SPNCI untuk pembuatan PKB tersebut diatas.

Lebih jauh lagi, beberapa ketentuan penerapan usia pensiun normal 58 tahun, antara lain; ketentuan mulai berlaku, masa transisi, dan ketentauan pensiun dini bertentangan  dengan kententuan SK Kepala BPMIGAS tersebut, maka berdasarkan ketentuan pasal 124 ayat (2) dan (3) UU Nomor 13 Tahun 2003, ketentuan penerapan usia pensiun normal 58 tahun BATAL DEMI HUKUM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun