Mohon tunggu...
Siti Nur Suhadah
Siti Nur Suhadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi saya membaca buku dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korban Kekerasan Seksual Bukanlah Aib

4 September 2022   22:04 Diperbarui: 4 September 2022   22:07 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dewasa ini, banyak kita temui kasus tentang kekerasan seksual baik pada anak - anak maupun orang dewasa. Dikutip dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), tercatat hingga Agustus 2022, terjadi 15.278  kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Darurat kekerasan seksual yang sedang terjadi saat ini tidak bisa hanya dimaknai dengan semakin tinggi dan ekstremnya angka kasus kekerasan seksual, tetapi juga terdapat kegagalan dalam penanganan kasus yang terjadi sehingga membuat korban makin merasa dipojokkan, tidak berdaya, dan kehilangan rasa aman.

Masyarakat Indonesia yang terbelenggu dengan nilai-nilai patriarki, kerap melakukan manipulasi sosial yang semakin menyudutkan wanita dengan perilaku-perilaku opresi maupun diskriminatif sehingga keberadaan wanita seperti dilemahkan bahkan tidak dihargai secara setara. Kurangnya pengetahuan tentang isu kekerasan seksual juga membuat masyarakat sering menormalisasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi di sekitarnya.

Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja, bahkan dalam ruang lingkup keluarga sekalipun. Ironisnya tindak kekerasan seksual juga banyak terjadi di sekolah. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar dan mengembangkan diri malah menjadi tempat yang empuk untuk para pelaku kekerasan seksual melancarkan aksinya. Pakaian juga tidak dapat dijadikan sebagai alasan seseorang menjadi korban kekerasan seksual, karena dari hasil survei yang dipaparkan oleh Koalisi Ruang Publik Aman terdapat 17 persen responden hijab yang telah menjadi korban kekerasan seksual.

Penulis beranggapan ada beberapa penyebab kasus kekerasan seksual di Indonesia meningkat antara lain dikarenakan kebanyakan orang memilih diam saat mengalami kekerasan seksual baik di sosial media ataupun secara fisik dimana korban berpikir bahwa itu adalah sebuah aib bagi dirinya sehingga dia merasa malu dan enggan untuk melaporkannya.

Ditambah penegakan hukum kita yang lemah, bahkan sering dinilai membelit dan tidak adil bagi korban. Substansi hukum dari materi pidana hingga hukum acara yang menghambat akses keadilan korban hingga struktur aparat penegak hukum yang belum memahami situasi dan kondisi korban. Pasalnya, kebanyakan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan mandeg begitu saja bahkan tidak sampai ke ranah hukum karena kurang tegasnya aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Hal-hal seperti itulah yang menjadikan pelaku merasa aman sehingga berpikiran untuk terus menerus melakukan kekerasan seksual terhadap korban bahkan  terkadang pelaku mengancam korban dengan ancaman yang membuat korban tak dapat melaporkannya. Selain itu, korban kekerasan seksual juga tak sedikit yang mendapat hinaan bahkan hingga dijauhkan oleh masyarakat sekitar. Miris sekali bukan, korban bukannya mendapat perlindungan justru semakin tidak berdaya di hadapan pelaku maupun hukum.

Yang paling dibutuhkan oleh korban kekerasan seksual adalah perlindungan, baik secara moral maupun hukum. Lahirnya UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) per tanggal 9 Mei 2022, merupakan suatu bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan disahkannya UU TPKS ini pun menjadi bentuk implementasi dari Pancasila yaitu nilai kemanusiaan, yang diharapkan dapat memberikan rasa aman terhadap korban agar tidak ragu dan takut lagi untuk melaporkan tindak kekerasan seksual kepada aparat hukum.

Secara moral, masyarakat berperan sebagai komunitas yang siap memberikan pendampingan dan perlindungan bagi korban. Kita tidak bisa hanya diam dan tutup mata atas apa yang terjadi di sekitar kita. Maka sudah seharusnya, kita sebagai masyarakat memiliki kepekaan dan toleransi yang tinggi. Kita juga harus membantu dan menolong korban bukan malah menghindar apalagi menghina, karena korban sangat membutuhkan dukungan dari orang-orang terdekat. Karena sejatinya, korban kekerasan seksual sama halnya seperti orang lain, memiliki hak untuk dihormati dan dihargai.

Sekali lagi, penulis menitipkan pesan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia agar lebih meningkatkan kepedulian terhadap permasalahan ini. Karena dengan turut sertanya kita dalam bentuk kontribusi berupa partisipasi aktif dari masyarakat, memunculkan harapan untuk kedepannya dapat menekan jumlah kasus serta meminimalisir perilaku kejahatan terkait pelecehan dan kekerasan seksual.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun