Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mencuri Start Mudik dan Perbedaan Awal Ramadan-Salat Subuh

12 April 2021   21:41 Diperbarui: 12 April 2021   21:48 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
penentuan hilal di pangandaran - pangandaran.pikiran-rakyat.com

Jelang bulan suci Ramadan, kosakata paling umum digunakan orang di negeri ini, diantaranya: puasa/shaum, hilal, tarawih, sahur, lapar dan haus, dan seterusnya. Menjelang  Idul Fitri, atau Lebaran, tambah kosakata: mudik, pulang kampung, kemacetan lalu-lintas,  cuti bersama, zakat fitrah, dan lain-lain.

Kata-kata di atas dengan berbagai variasinya. Disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang berkembang. Pada tahun lama jelang Ramadan maupun Lebaran dibubuhi ketentuan dan kesadaran untuk melakukan banyak hal "di rumah saja". Masjid dan mushola kosong, dan kalaupun ada kegiatan salat berjemaah wajib maupun tarawih sifatnya sangat terbatas.

Pada jelang Ramadan tahun ini tiba-tiba muncul kosakata tambahan, yaitu mencuri start. Seperti dalam pertandingan olahraga, semisal lari, renang, jalan cepat, dan lainnya. Yang dituding mencuri start, yaitu mereka yang mudik mendahului waktunya. Lebaran masih jauh, tapi sudah mudik. Gara-garanya mudik dilarang Pemerintah.

*

Pemerintah melakukan larangan aktivitas mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik itu bagian tak terpisahkan dari usaha Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. Meski ada saja bolong-bolongnya, sebuah aturan dibuat untuk mengatur. Sumber 1/

Pembuatannya pun tidak asal-asalan. Nah, kesadaran warga masyarakat kembali dituntut. Kepatuhan bukan berguna bagi diri sendiri, tetapi juga keluarga besar, kerabat, dan bahkan seluruh warga dalam lingkup tertentu.

Ketentuan Pemerintah itu termaktup dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Isinya dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Atas dasar hal itu, dilakukan pengendalian transportasi, mulai dari hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, serta sanksi.

Sasarannya, semua moda transportasi, yaitu darat, laut, udara, dan perkeretapian. Waktunya 12 hari, yaitu tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Potensi pelanggaran terjadi. Dan sebagaimana banyak aturan dan ketentuan lain, ketaatan warga sangat diharapkan. Jangan ada "mencuri start" diantara kita. Jangan ada ledakan penularan Covid-19 setelah Lebaran.

*

Ada juga pemberitaan lain yang sifatnya mendahului yang lain. Yaitu, mengawali puasa Ramadan lebih cepat dibandingkan ketentuan Pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun