Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Modus Tilang, Oknum Polisi Cabuli Siswi SMP di Pontianak

23 September 2020   22:45 Diperbarui: 23 September 2020   22:52 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi tilang - petugas polres katapang - pontianak.tribunnews.com

Tilang (kependekkan dari kata bukti pelanggaran) lalu-lintas merupakan istilah populer yang selalu terkait dengan Polisi untuk menertibkan urusan lalu-lintas. Hari-hari tertentu dan ruas jalan tertentu tilang dilakukan.

Kerap berawal dari tilang berbagai kasus kejahatan terungkap: perampokan, pengiriman ganja dan sabu-sabu, kasus pembunuhan, perselingkuhan, dan lainnya. Pendeknya, membongkar kasus kejahatan dan menggulung pelakunya. Sebaliknya dari tindakan tilang pula sejumlah oknum Polisi bertindak curang-salah-kriminal.

*

Secara institusi tugas pokok Polisi yaitu melayani dan mengayomi masyarakat, tetapi sejumlah oknum justru (dengan sadar dan nekat) merusak tugas mulia itu.

Konon oknum itu bertindak dengan sepengetahuan atasannya. Dan konon pula hanya itulah yang dapat mereka (petugas lapangan) lakukan dengan tanpa rasa bersalah. Sebab para pimpinan mereka (terlebih yang memiliki rekening gendut) hanya memperkaya diri sendiri dengan cara tak kalah busuk.

Dalam kasus Djoko Chandra misalnya, sejumlah petinggi Polisi terbukti menjadi tangan kanan si buron. Jadi, kalau saja para anak buah itu (yang kemudian disebut oknum) boleh berterus terang pasti banyak cerita dapat diungkap mengenai ulah kotor atasan mereka.

Dan kini, salah satu oknum itu menyalahgunakan tindakan tilang untuk melakukan tindakan asusila (mencabuli) terhadap gadis di bawah umur. Yang sangat mengherankan, oknum anggota kepolisian dari Satlantas Polresta Pontianak itu bukan petugas lapangan/operasional melainkan staf di kantor.

Dengan kata lain, ia sudah punya rencana jahat untuk mencari korban. Dan "kali ini" korbannya seorang gadis muda,

Siswi SMP (15 tahun).

Pengakuan DY baru sekali melakukan kesalahan boleh jadi bohong, Mungkin ia telah melakukan hal yang sama berulang. Yaitu sengaja mencari korban. Setelah mendapat korban lalu diajak "damai".  Mudahnya ia mengakui perbuatan bejatnya lantaran tergiur sebagai alasan untuk memaksa korban menuruti kemauannya.

*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun