Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Tertipu Calo Penerimaan CPNS

8 Juli 2020   23:26 Diperbarui: 8 Juli 2020   23:23 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pera penipu penerimaan cpns ditangkap - regional.kompas.com

Sejak dulu kala tindak penipuan selalu terjadi. Si penipu tak kekurangan cara untuk beraksi. Sementara calon korban seperti menyodorkan diri untuk dipermainkan. Tentu lantaran begitu tingginya minat warga bangsa ini untuk menjadi pegawai.

Ada yang baru sebagai calon pegawai, dan ada pula yang akan menjadi pegawai (tetap). Penipu dengan berbagai dalih menjanjikan korban diterima, dengan atau tanpa seleksi. Pendaftar dijanjikan lolos sebagai calon pegawai, dan calon pegawai dijanjikan menjadi pegawai. 

Para korban menerima dengan senang hati janji-janji para penipu. Meski untuk itu korban harus mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jumlah korban sampai ratusan orang, maka dana terkumpul pun sampai milyaran rupiah. Luar biasa memprihatinkan. Sebab tindak penipuan itu selalu berulang.

Setelah sekian lama pintu penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil, atau ASN/Aparatur Sipil Negara) tertutup, begitu terbuka berbondong-bondong para pencari kerja menyerbu kesempatan itu. Para korban pun berkeliaran mencari mangsa. Dengan memanfaatkan sarana internet maka jumlah korban makin banyak, dan tersebar di berbagai daerah.

*

Berikut ini beberapa kasus penipuan CPNS yang diberitakan media dari 3 propinsi berbeda, di Jawa maupun Luar Jawa.

Seorang nenek S (74), di Bengkulu ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan seseorang lolos menjadi CPNS. Selain menangkap tersangka S, polisi juga menyita uang Rp 250 juta dari hasil penipuan.

Didua korban tidak cerdas dan kurang informasi sehingga mudah tertipu, bahkan oleh seorang nenek. Andai saja si korban berjiwa wiraswasta maka uang sebesar Rp 250 juta dapat diputar untuk berdagang/bisnis, atau melakukan kegiatan produktif lain. Hasilnya pun kerap tak kalah besar dibandingkan menjadi CPNS/PNS.

Pada lain pihak, karena licik dan licinnya si pelaku penipuan dalam mendustai dan memperdaya korban, maka korban seperti tak berdaya menolak tuntutan/imbalan si penipu.

*

Sementara itu di Banten, tepatnya di Tangerang, pelaku penipuan justru oknum PNS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun