Ada yang sedang viral mengenai penyelenggaraan sebuah resepsi pernikahan di Ciamis beberapa hari lalu. Bukan wedding organizer yang menipu, bukan kekacauan pada acara resepsi gara-gara mantan datang tak terduga, bukan pula calon pengantin menghilang, atau tempat resepsi digenangi air banjir. Bukan itu.
Semua hal di atas mengenai cerita menyedihkan, yang ini sebaliknya. Yang ini kisah langka yang sangat menggembirakan. Nah, boleh dibayangkan kegembiraan apa saja yang pernah viral terkait dengan acara pernikahan?
Yang ini tak terbayangkan pernah terjadi di tempat lain. Media menuliskannya begini:
Warga Dusun Pasir Jaya RT 04 RW 01, Desa Andapraja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis dibuat heboh oleh gelar resepsi pernikahan serentak di lapangan bola Pasir Peuti, Dusun Pasir Jaya, Selasa (25/2/2020).
Keserentakan itu bukan seperti nikah masal di tempat --tempat lain. Pernikahan viral ini sebenarnya juga nikah masal, tapi berbeda sama sekali. Sebab yang menikah masih dalam satu keluarga. Yaitu Eti, si ibu, dan ketiga anak perempuannya. Mereka kompak sekali.
Berikut ini yang terjadi pada hari itu.
*
Eti hanya seorang ibu rumah tangga biasa. Umurnya 48 tahun. Ia janda mati, suaminya meninggal dunia. Dengan mengelola usaha sebuah warung makan ia membesarkan tiga orang anak, dan ketiganya perempuan. Si sulung, Tati Suryati (25 tahun) memiliki kisah rumah tangga yang juga tidak membahagiakan. Kemudian ia menjanda.
Si Ibu menghendaki anak sulungnya itu segera menikah lagi. Sebab sudah ada calon suami, dan mereka tampak cocok untuk segera ke jenjang pernikahan. Tetapi janda beranak satu itu mengelak, dan menolak.
Dua anak perempuan lain, yaitu Tita Sugiarti (23 tahun) dan si bungsu Resi Refayanti (19 tahun). Keduanya belum menikah, masing-masing sudah punya pasangan.
Lalu entah bagaimana ceritanya justru Tati Sugiarti yang minta segera dinikahkan. Tak lama kemudian Resi dengan permintaan sama. Â Dan bahkan Eti sendiri menerima lamaran seorang lelaki pulang dari merantau dari selama sudah cukup dekat dengannya. Ia tidak dapat menolak.