Mohon tunggu...
SUGITO
SUGITO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UMB, NIM (55521120038) Dosen Prof. Dr, Apollo. M.Si.,Ak

Pendidikan Terakhir S1 Mahasiswa Profesi Konsultan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 _ Pemeriksaan Pajak dalam Kaitannya Restitusi

2 Juni 2023   17:34 Diperbarui: 2 Juni 2023   17:40 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri Tabel Pelaporan PPn PT Konstruksi Mulia 2021 

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara,  dan kenapa hal itu menjadi penting? karena pajak sendiri telah diamanatkan didalam peraturan undang-undang 1945 yakni di pasal 23 ayat 2 yang menjelaskan jika segala pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa dan digunakan dalam rangka keperluan negara berdasarkan undang-undang. Hal tersebut lah yang menjadi dasar negara indonesia melakukan pemungutan pajak yang mana kenap masyarakat harus membayar pajak ? hal tersebut di karenakan pajak diartikan sebagai pungutan dari pemerintah yang sifatnya memaksa dengan tujuan membiayai keperluan-keperluan negara mulai dari sektor real maupun non real.

Dari pungutan yang dilakukan oleh pemerintah sendiri memiliki dampak yang mengutamakan sektor real yang sering dijumpai misalnya pembangunan jalamn, jembatan ataupun pembangunan infrastruktur demi kelangsungan hidup masyarakat umum yang mana pembiayaan tersebut bersumber dari pendapatan negara dalam hal ini adalah pajak. Dimana pendapatan negara tersebut digunakan utama nya untuk pembangunan nasional mulai dari sisi ruang lingkup infrastruktur maupun pembangunan manusia. 

Dalam rangka mempermudah apa yang dapet diberikan oleh direktorat jendral pajak atau negara kepada masyarakat maka dari sisi direktorat jendral pajak melakukan reformasi perpajakan yang di mulai tahun 1983, yang mana mulai tahun ini ada perubahan yakni terkait dengan perubahan sistem dari yang sebelumnya ialah official assessment (wajib pajak melaporkan pajak dan nantinya ada petugas pajak yang dateng ke wajib pajak) menjadi self assessment ( wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan sendiri ) dimana mulai belakangan ini pihak DJP telah menyediakan sarana berupa sistem online. Dengan reformasi yang dilakukan oleh DJP yang terjadi sampai saat ini dapat mempermudah tentang bagaimana negara bisa memungut pendapatannya dari masyarakat melalui pajak.

Jika sebelumnya di bahas dari sisi pemerintah sebagai pemungut dan pembuat sistem maka perlu nya membahas bagaimana jika di lihat dari sisi pengusaha. ?

Jika melihat dari sisi pengusaha yang memiliki bisnis pasti nya keinginan pertama dari pengusaha yakni menginginkan dalam proses bisnis berupa laba. Dimana laba sendiri di anggap sebagai penilaian kerja yang optimal, sehingga apabila perusahaan mendapatkan profit ataupun laba artinya akan ada kesejahteraan bagi pemegang saham maupun pihak investor. Untuk mengatasi masalah tersebut pengusaha membutuhkan strategi terkait dengan bagaimana profit lebih optimal yakni dengan cara mengurangi beban pajak.

Lalu bagaimana cara mengurangi beban pajak atau meminimalkan beban pajak ?

sebagai mana yang diketahui bersama jika ingin meminimalkan beban pajak, sebagaian besar perusahaan melakukan strategi perencanaan pajak. Dimana perencanaan pajak diartikan oleh sebagian wajib pajak sebagai strategi penghematan pajak yang mana tidak melanggar peraturan. Sehingga dalam hal ini sifatnya ialah masih legal dan jika mana wajib pajak melanggar peraturan atau sifatnya ilegal juga sering ditemui di berita berita akhir akhir ini terkait dengan penggelapan pajak diantara nya kasus yang mengulik dibidang perpajakan indonesia bahkan kementerian keuangan.

Sebagai pengusahan pestinya akan ada yang nama nya nasionalitas, berfikir nasionalitas sebagai seorang wajib pajak untuk berusaha membayar pajak nya sekecil mungkin. Dengan demikian hal tersebut merupakan konsep dasar yang di miliki oleh pengusaha. Dimana kenapa pengusaha membayar sekecil mungkin karena pengusaha menginginkan laba yang semaksimal mungkin. Namun untuk menghindari masalah dengan hukum, pengusaha melakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jika di perhatikan di lingkungan sekitar bahwa muncul nya kasus-kasu berupa tax planning atuapun penggelapan pajak, maka akan ada kecenderungan penggelapan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak yang tidak ketahuan dan yang tertangkap hanya sekian persen saja namun yang tidak ketahuan lumayan cukup banyak. Dengan munculkan proprsi tersebut akan membuat kecendrungan bagi wajib pajak lain khusus nya bagi PKP untuk melakukan hal-hal yang sama demi memperoleh keuntungan dari segi pribadi saja.

Dengan demikian muncul nya presepsi dari wajib pajak yakni ;

JIka bisa tidak membayar pajak, mengapa harus membayar pajak ?

Dimana sudah diketahui bersama jika pemanfaatanya tidak optimal yang mana masih ditemui kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh fiskus ataupun salah pemanfaatan dana bagi pemerintah maupun negara dan di selewengkan dalam bentuk korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun