Mohon tunggu...
SUGITO
SUGITO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UMB, NIM (55521120038) Dosen Prof. Dr, Apollo. M.Si.,Ak

Pendidikan Terakhir S1 Mahasiswa Profesi Konsultan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1_Memahami Manajemen Pajak terhadap Pemeriksaan Pajak dan Pemotongan/Pemungutan Pajak PPh

21 September 2022   16:13 Diperbarui: 21 September 2022   17:07 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memahami Manajemen Pajak terhadap pemeriksaan Pajak dan Pemotongan/Pemungutan PPh 

Dalam Undang-Undang Pajak memuculkan Reformasi pajak terkait dengan perubahan siitem pemungutan pajak yang semula Official Assesment System, menambahkan nya dengan sistem pemungutan Self Assesment System dan Withholding Assessment System. Sebenernya sistem perpajakan di indonesia menganut sistem Self Assesment System yang mana wajib pajak di berikan kepercayaaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak nya, akan tetapi Direktorat Jenderal Pajak di berikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap wajib pajak dalam rangka menguji kepatuhannya.

Dalam rangka menjalankan pengawasannya, petugas KPP menerbitkan SP2dk sebaai awal pintu masuk dalam menjalankan pengawasannya dan klarifikasi kepada wajib pajak yang pada akhirnya menjadi awal terjadi nya pemeriksaan pajak. Pada akhir akhir ini Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SP2dk sehingga wajib pajak banyak yang membicarakan dan di keluhkan sebagian dari wajib pajak. Dimana data data yang menjadi bahan untuk di kalrifikasi dari pihak KPP masih berupa data bersifat mentah belum di olah sehingga sebagian wajib pajak menganggap data ini tidak benar dan merepotkan karena wajib pajak di berikan waktu untuk menjawab SP2dk tersebut yang telah di tentukan. dari banyak nya surat SP2dk yang di terbitkan oleh DJP memunculkan statement bahwa kinerja AR di tentukan oleh banyaknya SP2dk yang di terbitkan dan banyak setoran pajak yang di hasilkan. dampaknya AR di dalam prakteknya akan berupaya menerbitkan SP2dk sebanyak banyak nya.sehingga wajib pajak mengalami gesekan ataupun ketidak puasan dari kasus kasus tertentu.

Dalam hal Wajib pajak masuk ke Daftar Perioritas, maka perlu untuk lebih responsif terhadap Sp2dk dan memperhatikan resiko resiko jika wajib pajak tidak kooperatif. Dampak adanya selisih selisih yang muncul dari surat tanggapan SP2dk maka SP2dk ini akan di lanjutkan pemeriksaaan pajak.

Sesuai dengan pasal 1 Ayat (2)PMK 184/PMK.03/2015, yang mana pemeriksaan merupakan suatu proses menghimpun, mengolah data, keterangan dan atau bukti yang di laksanakan bagi petugas fiskus berdasarkan suatu standar pemeriksaan secara profesional demi menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pelaksaan perpajakannya dan atau demi tujuan lain dalam rangka menjalankan sesuai ketentuan undang-undang pepajakan.

Sehingga sesuai dengan pasal 29 UU KUP menjelaskan tujuan pemeriksaan demi menguji kepatuhan wajib pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh petugas fiskus untuk pelaporan pajak dalam tahun pajak atau periode tertentu.

Dalam kenyataannya ada beberapa indikator indikator yang di menjadi potensi wajib pajak di lakukan pemeriksaan sebagai berikut :

a. Pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dalam pelaporan, pembayaran kurang bayar di SPT tidak benar dan tidak tepat waktu.

b. Profil Wajib Pajak dinilai mencurigakan bagi KPP karena Profil yang ada di SPT dan kondisi dilapangan berbeda atau tidak sesuai dengan Profil tertera di AKTA yang terdaftar.

c. Perbedaan Rekonsiliasi pajak yang di sajikan antara laporan keuangan dengan pengakuan fiskal. sebagai contoh pengakuan pada biaya biaya yang di sajikan wajib pajak di laporan keuangan SPT Tahunan dengan biaya di laporan SPT Masa berbeda, ataupun pengakuan omset/penjualan yang disajikan di SPT Tahunan berbeda dengan laporan pengakuan omset di PPN setiap bulannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun