Mohon tunggu...
Sugiarto Sumas
Sugiarto Sumas Mohon Tunggu... Guru - Widyaiswara Ahli Utama

Sebagai widyaiswara di Kementerian Ketenagakerjaan bertugas untuk menjadi fasilitator / pembimbingan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Menulis artikel ilmiah dan artikel populer adalah salah satu hobby sekaligus kewajiban sebagai tenaga pendidik

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Digital Marketing untuk Pemilu 2024

19 September 2022   14:25 Diperbarui: 12 Desember 2022   12:05 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Desain sendiri menggunakan aplikasi Canva.com

JAKARTA.  Digital marketing untuk pemilihan umum (pemilu)  diperkirakan  akan menjadi metode baru dalam  kampanye para kontestan pemilu tahun 2024.

Sebab di era internet of things (IoT) sekarang ini, segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup masyarakat  pada umumnya  sudah berbasis digital.

Terbukti dari data pengguna internet Indonesia tahun 2019-2020 telah mencapai 73,7 persen, naik 64,8 persen dari tahun 2018 (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, 2020).

Berarti sebanyak 140 juta calon pemilih adalah pengguna internet, yakni 73,7 persen dari calon pemilih sekitar 190 juta (Komisi Pemilihan Umum,  Maret 2022).

Diperkirakan angka kuantitatif  calon pemilih ini masih akan bertambah ketika pemungutan suara dilaksanakan  serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

Kontestan Pemilu serentak tahun 2024 terdiri atas Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI);  Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI);  Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota; serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk keperluan tersebut, sudah terdaftar dan lolos seleksi administrasi sebanyak 24 partai politik (parpol), yang akan mempengaruhi pencalonan  anggota DPD-RI., DPR-RI.,  dan DPRD Provinsi di 34 Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten / Kota di 514 Kabupaten / Kota.

Berdasarkan data di atas, dan bertitik tolak pada data  pemilu 2019, maka diperkirakan jumlah kontestan Pemilu 2024 berdasarkan parpol sekitar 24 kontestan, berdasarkan DPD-RI sekitar 1.500  kontestan memperebutkan 136 kursi, berdasarkan DPR-RI sekitar 6.000 kontestan memperebutkan 575 kursi,  berdasarkan DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota sekitar 250 ribu kontestan memperebutkan 19.817 kursi, serta berdasarkan pasangan Calon  Presiden – Wakil Presiden sekitar 2 - 3 kontestan memperebutkan 1 kursi.  

Adapun  angka pasti  jumlah kontestan dan juga jumlah pemilih tetap  pemilu serentak tahun 2024  akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023.

Diperkirakan jumlahnya akan lebih banyak dari data pemilu 2019, yang angkanya  dipengaruhi oleh pertambahan penduduk, perubahan daerah pemilihan, dan kepastian jumlah partai politik yang lulus verifikasi faktual.

Mengingat banyaknya jumlah kontestan dan jumlah pemilih tetap, maka kampanye pemilu 2024 akan ditandai dengan semakin banyaknya penggunaan digital marketing oleh para  kontestan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun