Mohon tunggu...
sugiana hs
sugiana hs Mohon Tunggu... rakyat biasa -

hanya orang biasa, tertarik pada masalah - masalah sosial kemasyarakatan, demokrasi dan politik kebangsaan, pembangunan pertanian dan ketahanan pangan, serta sepakbola. saat ini tinggal di sebuah kota kecil di Kalimantan Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Gambaran Sekilas Penyelenggaraan Pemilu 2019

7 Maret 2018   21:51 Diperbarui: 7 Maret 2018   22:51 4680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kurang lebih setahun lagi Pemilu 2019 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.  Berdasarkan Peraturan  KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program Kerja dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019, pemilu direncanakan akan dilaksanakan pada tangal 17 April  2019.

Pemilu 2019 menjadi sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, pemilu yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini akan memilih anggota DPR termasuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota serta anggota DPD, juga akan memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2019 - 2024.  

Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada pemilu 2019 pemilihan legislatif dilaksanakan serentak dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, sehingga penyelenggaraan pemilu 2019 dapat disebut sebagai Pemilu Serentak 2019.

Pemilihan Legislatif Pemilu 2019

Pemilu 2019 akan diikuti oleh 15 (empatbelas) partai politik terdiri dari 11 (sebelas) partai lama dan 4 (empat) partai baru serta 4 (empat) partai lokal  Aceh yang telah lolos Verifikasi KPU.  Partai peserta Pemilu 2019 tersebut antara lain PDIP, Golkar, PD, PKB, PKS, PPP, Gerindra, Nasdem, Hanura, PAN dan yang terakhir PBB yang merupakan partai lama peserta Pemilu 2014, sedangkan partai baru yang lolos verifikasi dan menjadi peserta Pemilu 2019 antara lain Partai Garuda, Berkarya, Perindo dan PSI.  Partai Lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2019 antara lain Partai Aceh, Partai Nangroe Aceh, Partai SIRA dan Partai Daerah Aceh.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan  Partai Politik Peserta Pemilihan Umum,  partai politik untuk lolos verifikasi faktual antara lain harus mempunyai kepengurusan di seluruh Provinsi dan mempunyai kepengurusan Kabupaten / Kota paling sedikit 70 persen serta kepengurusan tingkat kecamatan paling sedikit 50 persen.  

Persyaratan lainnya adalah keterwakilan perempuan dengan batasan minimal 30 persen pada semua tingkatan kepengurusan serta mempunyai anggota minimal 1.000 atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk dan dapat dibuktikan dengan KTA dan KTP Elektronik / Surat Keterangan.

Seperti yang kita ketahui semua partai politik calon peserta Pemilu 2019 baik partai politik lama maupun baru harus mengikuti verifikasi faktual KPU sebagaimana Keputusan MK  Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

Sistem pemilihan yang dipergunakan pada Pemilu 2019 nanti akan menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, yang berbeda adalah penghitungan penentuan kursinya.  Penghitungan penetapan kursi dilakukan dengan metode Saint League. Metode ini memiliki bilangan tetap untuk membagi perolehan suara masing-masing partai dengan logika jumlah perolehan suara tertinggi dari hasil pembagian di urutkan sesuai dengan alokasi kursi yang disediakan dalam satu daerah pemilihan, berhak untuk memperoleh kursi. Metode Saint League menggunakan nilai rata-rata tertinggi.  

Kursi-kursi yang tersedia pertama-tama akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi, kemudian rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi.  

Demikian terus berlanjut sampai semua kursi terbagi habis.  Nilai pembagi yang dipakai adalah bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dst kemudian setiap pembagian akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak.  Jumlah kursi ditentukan berdasarkan peringkat, jika suatu daerah pemilihan (dapil) terdapat alokasi 3 kursi maka peringkat 1 sampai 3 akan mendapatkan kursi pada Dapil tersebut. P

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun