Mohon tunggu...
Sucen
Sucen Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Masa depan adalah Hari ini.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Intip Bagaimana Cara Pasang Kaca pada Mobil

14 Mei 2020   12:26 Diperbarui: 14 Mei 2020   12:29 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kaca pada mobil selain sebagai asesoris, secara fungsi sebagai jendela penglihatan keberadaanya memang vital. Kaca pada mobil didesain khusus bukan kaca biasa itu terlihat ketika kaca dipecahkan maka akan ambrol berbentuk butir serpihan kecil, hal ini dimaksudkan agar penumpang mobil ketika terjadi kecelakaan luka akibat potongam kaca bisa terhindarkan.

Terus tahu ga sih! Ternyata kaca pada mobil itu menempel bukan dibaut.

Kalau anda belum tahu berarti sama dengan saya. Saat kaca mobil pecah dan hendak menggantinya ternyata cukup mudah bagi Pak Ujang Pemilik Bengkel Kaca Mobil Pelangi yang bermarkas di bilangan Jl. Raya Talang Tegal.

Menurutnya, semua ada ilmunya jika mau menggeluti sesuatu harus tahu ilmunya dulu. tutur Pak Ujang

Katanya lagi, sebeluk kaca diganti maka bekas kaca pecah dan lem diarea jendela jarus dibersihkan terlebih dahulu menggunakan pertalit, jika sudah bersih langsung diberi lem dialur yang tersedia, tentu dengan lem khusus lem ini berwarna hitam pekat dan baunya menusuk hati cie cie 

Proses pengeleman dok.pri
Proses pengeleman dok.pri
Siapkan kaca yang sesuai ukuran dan merk serta tipe mobilnya, dan tinggal tempel plek tekan perlahan agar posisi dan menempelnya pas, diamkan sampai kering kira kira satu jam lamanya.

Proses pemasangan kaca dok.pri
Proses pemasangan kaca dok.pri
Selesai tampilan mobil dengan kaca baru siap beroperasi lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun