Mohon tunggu...
Sucen
Sucen Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Masa depan adalah Hari ini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Buku 29 Model jadi Temuan Tahunan Inspektorat

19 Februari 2020   13:35 Diperbarui: 19 Februari 2020   13:56 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
29 Model Buku dok.papanmonografi.blogspot.com

Pemeriksaan Reguler Inspektorat sebagai bentuk kontrol dan pembinaan desa, terus dilakukan setiap tahunnya. Dari tahun ke tahun desa akan mendapat jadwal reguler pemeriksaan terkait segala administrasi di Desa.

Semua bentuk kegiatan sudah ada bukunya, namun lagi-lagi hanya buku keuangan saja yang tercatat dengan dibantu aplikasi Siskeudes. Selain itu terkait administrasi ada 29 model buku yaitu Buku A s/d E. Dijumpai banyak yang belum terisi.

" Pengisian 29 model buku baiknya dibagi sesuai tupoksi perangkat, jangan diborong oleh sekdes repot." Kata Insan S.,SE. Selaku pemeriksa Inspektorat Kab. Brebes. Ditemui saat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) di Balai Desa Songgom lor, pada Rabu, (19/02/2020)

Sementara itu Edwin menambahkan terkait pengisian 29 Model Buku diminta perangkat yang bersangkutan untuk datang ke inspektorat.

" Nanti saya ajari cara mengisi buku-buku itu, dengan syarat jangan semua perangkat ke inspektorat tapi bertahap " imbuh Edwin

29 Model Buku juga sebagai barometer seorang sekretaris desa, dalam menjalankan tugasnya. 29 Model Buku bisa dikatakan adalah ruh dari tugas pokok sekretaris desa. Berhasil tidaknya seorang sekretaris desa dilihat dari bagaimana mengelola dan mengkordinatori perangkat desa dalam pengisian buku tersebut.

Dianggap belum berhasil jika dalam pengisian buku dilakukan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa sesuai tupoksinya (borongan).

Dibutuhkan inovasi agar temuan tahunan ini bisa terselesaikan, apakah itu aplikasi atau sejenisnya yang dipandang perlu, efektif dan bisa membuat perubahan bagi desa. Dengan begitu maka kedepan desa tidak lagi dipusingkan dengan temuan yang sama disetiap tahunnya.

Sekarang dengan potensi anggaran desa yang ada sudah selayaknya hal ini dijadikan prioritas asal tidak menyalahi aturan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun