Dasar hukum menganut pada Undang-undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 2 Tahun 2017 tentang SPM Desa, dan di Kabupaten Brebes Jawa Tengah dengan diterbitkannya Perbup 116 Tahun 2017 tentang cakupan percepatan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian.
Manfaat dokumen kependudukan diantaranya untuk pendidikan, bantuan sosial, urusan perbankan, kesehatan, pemilu dan identitas kepemilikan kendaraan.
Tantangan bagi FAD diantaranya harus mampu menjadi pribadi yang fleksibel, harus memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan persuasif dan harus mampu bekerjasama dengan berbagai pihak dalam segala situasi dan kondisi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!