Mohon tunggu...
Sucen
Sucen Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Masa depan adalah Hari ini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Peran Fasilitator Adminduk Desa

12 Desember 2019   07:12 Diperbarui: 12 Desember 2019   07:20 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dasar hukum menganut pada Undang-undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 2 Tahun 2017 tentang SPM Desa, dan di Kabupaten Brebes Jawa Tengah dengan diterbitkannya Perbup 116 Tahun 2017 tentang cakupan percepatan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian.

Manfaat dokumen kependudukan diantaranya untuk pendidikan, bantuan sosial, urusan perbankan, kesehatan, pemilu dan identitas kepemilikan kendaraan.

Tantangan bagi FAD diantaranya harus mampu menjadi pribadi yang fleksibel, harus memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan persuasif dan harus mampu bekerjasama dengan berbagai pihak dalam segala situasi dan kondisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun