Mohon tunggu...
Sucen
Sucen Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Masa depan adalah Hari ini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

E-Voting Pilkades Tahap 2 Resmi Batal, Warga kembali Nyoblos

22 November 2019   16:29 Diperbarui: 23 November 2019   06:41 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber. kudi.sideka.id

Gencar Pilkades Tahap 2 di Kabupaten Brebes Jawa Tengah dengan sistem elektronik rencana ada 184 Desa yang ikut serta.

Tahapan hampir selesai Panitia gencar sosialisasi dari jamiyah ke jamiyah dan lingkungan menggemborkan bagaimana cara memilih dengan metode e - voting.

Sementara itu terkait sarana dan prasarana dari awal belum ada kejelasan tentang pengadaan alat elektronik voting berbagai spekulasipun muncul dengan asumsi dan perhitungan dan kesiapan baik alat dan kesiapan sumber daya manusia dirasa belum siap, namun terkesan dipaksakan.

Hari ini Jum'at, (22/11/2019) dari pesan grup medsos 

Hasil rapat tadi mengenai pilkades tahap dua  
Maka keputusanya Pilkades Tahap ke dua dilaksanakan secara manual pakai kertas /coblos kertas seperti pelaksanaan pilkades tahap ke satu  hari tgl pelaksanaan serentak se kab Brebes hari: rabu ,tgl 18 Desember 2019
(Sumber Wabup)

Baca juga :

Dok. Sucen
Dok. Sucen

Dasar berita tersebut belum diketahui alasan kenapa e-voting dianulir dan beralih ke sistem manual atau konvensional dengan cara coblos.

Rencana pelaksanaanpun mundur dari jadwal sebelumnya pelaksanaan dijadwal tanggal 15 desember 2019 mundur tanggal 18 desember 2019 itupun masih wacana sambil menunggu kesiapan segala sesuatunya di desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun