Mohon tunggu...
supyandi
supyandi Mohon Tunggu... Dosen - MAHASISWA

HUKUM TATA NEGARA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Mengungkap Dampak UU Cipta Kerja bagi Masyarakat"

11 Juni 2022   10:45 Diperbarui: 11 Juni 2022   11:02 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-undang cipta kerja booming pada tahun 2020 lalu, sebab ada beberapa kejanggalan dimata masyarkat tentang UU Cipta Kerja 2020 ini.

UU Cipta Kerja yang merupakan produk pertama dari metode Omnibus Law.

Omnibus Law merupakan sebuah metode dalam pembentukan Undang-undang yang meringkas beberapa undang-undang menjadi satu.

Omnibus law digunakan oleh pemerintah dengan tujuan meringkas undang-undang di Indonesia yang sudah mengalami obesitas konstitusi.

Obesitas konstitusi merupakan sebuah kejadian disuatu negara yang dimana undang-undang atau peraturannya sudah terlalu banyak.

Omnibus law Cipta Kerja ini bertujuan untuk memperbaiki investasi dan juga menciptakan kemudahan dalam pemberdayaan UMK untuk menciptakan lapangan kerja.

Sekitar sebelas klister secara sederhana yang terdapat dalam UU Cipta kerja ini, diantaranya penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, pengembangan dan pemberdayaan UMK, pengenaan sanksi, Kawasan ekonomi, administrasi pemerintahan, dukungan riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan yang terakhir investasi dan proyek pemerintah.

Namun dengan cita-cita pemerintah dalam menciptakan UU Cipta Kerja ini bertentangan dengan kacamata masyarakat.

Didalam UU Cipta Kerja tersebut banyak kejanggalan yang masyarakat nilai.

Masyarakat menganggap UU Cipta Kerja ini hanya berpihak atau menguntungkan pihak yang melakukan investasi.

UU Cipta Kerja ini merugikan buruh, nelayan, dan para pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun