Undang-undang cipta kerja booming pada tahun 2020 lalu, sebab ada beberapa kejanggalan dimata masyarkat tentang UU Cipta Kerja 2020 ini.
UU Cipta Kerja yang merupakan produk pertama dari metode Omnibus Law.
Omnibus Law merupakan sebuah metode dalam pembentukan Undang-undang yang meringkas beberapa undang-undang menjadi satu.
Omnibus law digunakan oleh pemerintah dengan tujuan meringkas undang-undang di Indonesia yang sudah mengalami obesitas konstitusi.
Obesitas konstitusi merupakan sebuah kejadian disuatu negara yang dimana undang-undang atau peraturannya sudah terlalu banyak.
Omnibus law Cipta Kerja ini bertujuan untuk memperbaiki investasi dan juga menciptakan kemudahan dalam pemberdayaan UMK untuk menciptakan lapangan kerja.
Sekitar sebelas klister secara sederhana yang terdapat dalam UU Cipta kerja ini, diantaranya penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, pengembangan dan pemberdayaan UMK, pengenaan sanksi, Kawasan ekonomi, administrasi pemerintahan, dukungan riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan yang terakhir investasi dan proyek pemerintah.
Namun dengan cita-cita pemerintah dalam menciptakan UU Cipta Kerja ini bertentangan dengan kacamata masyarakat.
Didalam UU Cipta Kerja tersebut banyak kejanggalan yang masyarakat nilai.
Masyarakat menganggap UU Cipta Kerja ini hanya berpihak atau menguntungkan pihak yang melakukan investasi.
UU Cipta Kerja ini merugikan buruh, nelayan, dan para pekerja.