Mohon tunggu...
Sufyan Ilyas
Sufyan Ilyas Mohon Tunggu... Dosen - Nikmat Tuhan Mu yang manakah yang engkau dustai

“Always be yourself and never be anyone else even if they look better than you Because Real success is determined by two factors. First is faith, and second is action”

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maret hingga Agustus 2018 Honor Sekretariat PPS PILEG Tidak Dianggarkan

9 Juli 2018   17:49 Diperbarui: 9 Juli 2018   18:18 11030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maret 2018 Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan melakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Legislatif Tahun 2019 yang dilakukan di Rumoh Agam Tapaktuan. 

Berdasarkan Pasal 46 Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU yang beberapa kali diubah terakir menjadi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Kerja KPU/KIP, PPK, PPS dan KPPS. 

Dalam ayat 1: disebutkan Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu oleh Sekretariat PPS yang berasal dari pegawai Desa/ Kelurahan atau sebutan lainnya. Ayat 2: KPU Kabupaten/Kota meminta kepada kepala desa/ lurah atau sebutan lainnya untuk menugaskan pegawainya sebagai sekretariat PPS. Ayat 3: Jumlah Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri atas: 1 (satu) orang Sekretaris; 2 (dua) orang pelaksana yang bertugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan, ketatausahaan, keuangan, dan alat perlengkapan.

Berdasarkan Peraturan diatas maka Sekretariat PPS di bentuk melalui Surat Permintaan KIP Aceh Selatan kepada Kepala Desa untu menugaskan pegawainya sebagai Sekretariat PPS, pembentukan Sekretariat tersebut merupakan hak kepala desa/ lurah secara penuh dalam menentukan siapa yang berhak dan dianggap mampu serta cakap melakukan tugasnya menjadi bagian dari Sekretariat PPS.

Namun dalam Surat Permintaan KIP Aceh Selatan kepada Kepala Desa tersebut mereka menghimbau agar dalam Penunjukan Sekretariat PPS Pileg (Pemilihan Legislatif) berasal dari Sekretariat Pilbup (Pemilihan Bupati) Aceh Selatan yang memang pada saat itu Aceh Selatan sedang dalam proses pemilihan Bupati.

Berdasarkan Surat Himbauan KIP kepada Kepala Desa/ Lurah di Aceh Selatan dalam penunjukan Sekretariat PPS membuat Kepala Desa/ Lurah tidak sepenuhnya memiliki hak penuh dalam menentukan pilihan, dalam konteks ini ada double job yang di rasakan oleh pemangku jabatan Sekretariat PPS yaitu sebagai Sekretariat PPS Pilbub 2018 sekaligus menjadi Sekretariat Pileg 2019.

Ada beberapa Kepala Desa/ Lurah di Kabupaten Aceh Selatan ternyata tetap melakukan penunjukan Sekretariat baru tanpa mengindahkan Surat Himbauan tersebut dengan beberapa pertimbangan diantaranya:

  1. Menetapkan Anggota Sekretariat Baru diharapkan terciptanya lapangan kerja yang baru demi mengatasi sempitnya lapangan kerja.
  2. Melibatkan Tenaga Sekretariat Baru diharapkan mampu menjadi tenaga pendukung yang handal dalam pemerataan kegiatan pemuda.
  3. Anggota Sekretariat pada Pemilihan Bupati Aceh Selatan saat ini tidak lagi berdomisili di Desa.
  4. Anggota Sekretariat pada Pemilihan Bupati Aceh Selatan telah memiliki kegiatan/ jabatan ditakutkan tidak dapat bekerja dengan maksimal.

Anggota Sekretariat mulai bekerja semenjak SK (Surat Kerja) dikeluarkan terhitung Maret 2018 dalam membantu anggota PPS untuk kelancaran Pemilihan Legislatif 2019 nantinya. Adapun Sekretariat yang Double Job mereka di beri honor satu item saja, dimana sekretariat PPS PILEG mereka tidak ada Honor yang diterima hanya Honor sebagai Sekretariat PILBUP saja, hingga sekarang sekretariat PPS yang baru tidak di beri Honor karena anggaran untuk PILEG tidak tersedia bagi sekretariat hingga Agustus 2018.

KIP Aceh Selatan tidak menyebutkan dalam Surat Himbauannya kepada Kepala Desa/ Lurah tentang tidak ada Honor bagi Sekretariat bila di tunjuk yang baru tanpa melanjutkan Sekretariat Pilbub yang lama, sedangkan Anggota Sekretariat PPS PILBUB 2018 mereka secara otomatis diperpanjang menjadi Sekretariat PILEG 2019, sedangkan Anggota Sekretariat yang baru ditunjuk mereka bekerja terhitung Maret 2018 hingga Sekarang tidak ada Honor dan baru dibayar terhitung Agustus 2018.

Yang menjadi pertanyaan sekarang apakah memang ada ketentuan demikian..? dimana APBN bersandar kepada APBK yang seharusnya APBK yang bersandar kepada APBN mungkin lebih logis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun