Mohon tunggu...
Sudiyanti Masdi
Sudiyanti Masdi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

A passionate writer and food traveler

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cara Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

25 Oktober 2017   08:41 Diperbarui: 25 Oktober 2017   08:59 1387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapa bilang klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan? Saat ini, BPJS Kesehatan telah melayani klaim pada penggantian kacamata, lho. Untuk lebih jelasnya, simak informasinya berikut ini yuk!

Sehat itu memang mahal. Tak heran, banyak dana yang perlu dikeluarkan saat seseorang menderita suatu penyakit. Oleh karena itu, menjaga kesehatan sedini mungkin sangatlah perlu. Begitu pula dengan Anda, penerapan gaya hidup yang sehat melalui makanan maupun olahraga bisa membantu tubuh agar tetap bugar. Tak hanya itu, perlindungan pada asuransi kesehatan juga perlu untuk berjaga-jaga dalam membantu biaya pengobatan apabila terkena penyakit.

sumber: pexels.com
sumber: pexels.com
Saat ini ada beragam jenis asuransi kesehatan yang bisa ditemui di Indonesia. Salah satunya adalah BPJS Kesehatan. Banyak orang yang tahu, BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk pengobatan dokter seperti rawat jalan ataupun rawat inap. Tapi ternyata masih belum banyak yang tahu pula jika BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk beli kacamata, lho.

Cara Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan mengklaim kacamata dengan BPJS Kesehatan.

  1. Pada tahap pertama yang perlu Anda lakukan adalah dengan datang ke Faskes 1 (fasilitas kesehatan pertama). Misalnya seperti puskesmas, klinik ataupun dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan untuk memperoleh surat rujukan ke Poliklinik Mata.
  2. Apabila sudah mendapatkan surat rujukan, tahap berikutnya Anda bisa datang ke Poliklinik Mata yang dituju untuk mendapatkan resep kacamata sesuai dengan keluhan yang terjadi pada mata Anda.
  3. Selanjutnya, jika sudah memperoleh resep kacamata, datangi loket BPJS Kesehatan dan mintalah legalisir pada resep kacamata Anda.
  4. Setelah itu, datanglah ke optik kacamata yang merupakan rekanan dari BPJS Kesehatan dengan melampirkan resep kacamata yang sudah dilegalisir sebelumnya. Jangan lupa untuk menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Peserta BPJS.
  5. Jika persyaratan yang dipenuhi sudah lengkap, Anda bisa membeli kacamata di optik tersebut. Apabila harga kacamata lebih mahal dari biaya penggantian BPJS Kesehatan, maka Anda wajib menambahkan biaya sisa kacamata yang dibeli.

Biaya yang Ditanggung Saat Beli Kacamata dengan BPJS Kesehatan

  1. Kelas 1: Rp 300.000
  2. Kelas 2: Rp 200.000
  3. Kelas 3: Rp 150.000

Referensi:

BPJS Kesehatan Layani Klaim Kacamata! Ini Cara dan Syaratnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun