Mohon tunggu...
Sudirman Sultan
Sudirman Sultan Mohon Tunggu... Lainnya - Widyaiswara Balai Diklat LHK Makassar

Jagawana/Polisi Kehutanan di Taman Nasional Taka Bonerate 1999-2004 Widyaiswara di Balai Diklat LHK Makassar 2005 S/d Sekarang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kewenangan Pengelolaan Hutan

13 Agustus 2017   08:21 Diperbarui: 13 Agustus 2017   10:32 12282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saat ini Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah disahkan, namun pengesahan aturan ini menimbulkan keresahan tersendiri bagi pemerintah daerah, khususnya Kabupaten/Kota.  Keresahan itu terjadi akibat hilangnya beberapa kewenangan di tingkat Kabupaten/Kota, termasuk urusan kehutanan yang saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi (Pasal 14 ayat 1). 

Berikut ini beberapa kewenangan dalam pengelolaan hutan :

1.Kewenangan Perencanaan Hutan

Pasal 12 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjelaskan bahwa kegiatan perencanaan kehutanan meliputi inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan.  Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  seluruh urusan perencanaan kehutanan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Undang-undang ini tidak memberikan  kewenangan perencanaan kehutanan secara eksplisit bagi provinsi maupun kabupaten/kota.  (Lampiran poin BB halaman 116).

Mencermati hal tersebut diatas, kewenangan Daerah Provinsi dalam perencanaan kehutanan hanya sebatas membantu perencanaan kehutanan.  Bentuknya dapat berupa usulan pertimbangan teknis perencanaan kehutanan, misalnya : usulan perubahan status dan fungsi kawasan, penetapan KPH, dan seterusnya. (Steni, 2016).

2.Kewenangan Pengelolaan Hutan

Pasal 21 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjelaskan bahwa kegiatan pengelolaan hutan meliputi kegiatan :

  • Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan.
  • Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
  • Rehabilitasi dan reklamasi hutan.
  • Perlindungan hutan dan konservasi alam.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menghilangkan kewenangan pengelolaan hutan tersebut di tingkat Kabupaten Kota.  Menurut Undang-undang ini, kewenangan pengelolaan hutan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi.  

Kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan hutan meliputi :

  • Penyelenggaraan tata hutan.
  • Penyelenggaraan rencana pengelolaan hutan.
  • Penyelenggaraan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
  • Penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
  • Penyelenggaraan perlindungan hutan.
  • Penyelenggaraan pengolahan dan penatausahaan hasil hutan.
  • Penyelenggaraan pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Sedangkan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengelolaan hutan adalah :

  • Pelaksanaan tata hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kecuali pada KPH Konservasi (KPHK).
  • Pelaksanaan rencana pengelolaan KPH, kecuali pada KPHK.
  • Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi :
  • Pemanfaatan kawasan hutan.
  • Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
  • Pemungutan hasil hutan
  • Pemanfaatan jasa lingkungan, kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/ atau penyerapan karbon.
  • Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan Negara.
  • Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan Produksi.
  • Pelaksanaan pengolahan hasil hutan bukan kayu.
  • Pelaksanaan pengolahan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m/tahun.
  • Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi.

Berdasarkan uraian kewenangan pengelolaan hutan tersebut diatas, dapat dipahami bahwa kebijakan strategis saat ini dalam pengelolaan hutan adalah pengembangan KPH.  KPH ini didesain untuk memperkuat partisipasi daerah dalam usulan pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan.  Karena itu, perencanaan kehutanan di tingkat mikro akan lebih banyak dilakukan oleh KPH.  Peran Daerah Provinsi dalam hal ini sangat strategis untuk menentukan rencana pengelolaan hutan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun