Mohon tunggu...
Sididq Abdi Silalahi
Sididq Abdi Silalahi Mohon Tunggu... Jurnalis - apalagi yang kau minta setelah semua Hal itu aku turuti , mau apa lagi yang kau kehendaki semua akan kutunjukkan Bahwa tak pernah terjadi apa apa dengan aku namun kau memaksakan diri kalau aku mengetahu Kelakuakn apa yang kau lakukan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Presisi, Restorasi of Justice Alternatif Upaya Penyelesaian "In Casu"

16 Oktober 2021   16:34 Diperbarui: 16 Oktober 2021   16:49 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BrantasNews.ID _ Pati _ Beberapa Kasus  yang belakangan kembali  sudah mencuat   selama ini  ini nyatanya  terngiang ngiang saja ditelingan dan jadi rumors saja , artinya   masih sangat sulit untuk ditangani Fihak berwajib dan otomatis   Masyarakat kecewa  untuk dapat  mendapatkan Kepastian Hukum  , Kemana harus melapor , kalau  Polsek Polsek berlaku tebang pilih seperti itu , dimana  dilihat siapa  dan apa yang dilaporkan . 

Sudah Menjadi tantangan Kepolisian terutama di pati selama ini yang dikeluhkan warga , terkait  sangat  lambatnya Penanganan Kasus-Kasus   tertentu  yang dialami orang tertentu  dengan alasan  BB hilang dan lalu membuat  karangan  laporan  kurang bukti serta ketidakhadiran Saksi dan lain sebagainya .

Para saksi korban juga yang semestinya  Mendapatkan pelayanan POLRI , Nyatanya hanya diabaikan ditertawakan dan jadi objek Bully  di kantor Polisi  , sesuai  yang dilihjat di lapangan , dimana  Polisi enggan melayanai Permasalahan Masyarakat sekalipun berprinsip Promoter Modern , dan diperbaharui dengan Presisi dan  Restorasi Of justice .  

Pada kenyataannnya   Para Korban Korban Kriminalitas dan perlakukan Melanggar Hukum di daerah tidak terlayani Oleh APH di Tinmgkat Polsek dan P0olres , seepreti kasus Persekusi dan penculikan yang dialami Oleh " S"  yang terus dikawal dan dibicarakjan warga masyarakat selama ini . 

Jika Korban Membutuhkan pendampingan Oleh beberapa  lembaga Hukum Donor yang Berkenan mendampingi dan mengawal  kasus  untuk Upaya pengawalan kasus serupa  lalu dengan cara bagaimana dan Lembaga mana yang dimintai secara  Gratis mau mendampingi, sampi saat ini Pun masih cari cari  . 

Selama ini ,Melalui KUB Harum Haylor . dikomandoi Oleh Bunda Hartini Sutiyono ,  Korban "S "yang  selama itu sudah   melaporkan beberapa kasus yang menimpanya  tersebut sejak Tahun 2011  dan berlarut larut itu Kenyataannya  tidak dan Belum ditangani dengan baik dengan laibi yang sangat tidak mengenakakan  , Kasus kasus menimpa Klien kami ini tentunya "sangat" membutuhkan tangan tangan dingin dalam Upaya penyelesaian  Pelaporan kasus  Skandal Konspirasi  permufakatan jahat , Percobaan pembunuhan , Premanisme dan arogansi yang diduga dilakukan Oknum anggota dan Oknum  PNS / ASN , yang secara beringas , arogan , Anrkhis dan sewenang wenang bisa seenaknya  Melanggar Hukum secara rimba , serta memutarbalikkan Arah dan Fakta kasus  yang dibuatnya  Sendiri , merekayasa  kasus sendiri dan tidak bertanggungjawab atas perbuatan mereka , sehingga masyarakat yang melaporkan diri   bisa dipresekusi dan dikriminalisasi  Oleh Oknum Oknum yang mempunyai kepentingan Pribadi tersebut menjadi enggan dan gamang melapor karena   tidak ditanggapi itu sehingga Lahir Tagar "PERCUMA LAPOR POLISI " #XperCUMA LAPORPOLXSX".

Menghadapi  tantangan seperti ini POLRI musti Berbenah apalagi dengan Tagar percuma Lapor Polisi ini akan menjadi Indikasi  bahwa Kepolisian selam ini melakukan penyeleidikan dan penyidikan dengan Tidak Objektif dan diskriminatif. 

Pada dasanya  Persoalan yang menimpa Klien saya  "S"  sudah bergulir semenjak tahun 2011 , dimana Klien saya dipersekusi di Daerah  GB , di wilayah Pati selatan . setelah Klien mengalami beberapa Kejadian sindikasi ini "korban menurut keterangan " dibawa Oleh TIM yang ngakunya Busser dari kepolisian resort , dalam rangka menangkap  akan adanya dugaan KDRT , dan tidak jelas kro9nologi dan pelaporannya . 

Dugaan terkuat  Keterlibatan Oknum di tiga Polsek , menjadi sanngkaan dan d diindikasikan ketidak percayaan Publik Kepada Kepolisian  Mencuat , sebab selama ini kalau Melapor dan buka Meja , dimintai sejumlah uang untuk Merekayasa dan memenangkan kasus. pada intinya Kalau tidak punya Orang dalam di kepolsian terkait  akan Jadi Tersangka malahan "katanya sepertti itu . 

Sehingga relatif kami memilih diam dan  tidak  memberi pernyataan apapun karena bergulirnya kasus  yang sudah 10 Tahun  Belakangan iniu dialami Kklien kami Belum nendapat penyelesaian yang memuasakan kami sebagai Ko Insiden Atau hanya relawan saja " Terang Hartini .

Di Polsek terkait  , Kami sudah berusaha melaporkan Hal ini , namun karena pertimbangan sosila , Susila , Normatif dan alasan tertentu Polsek tidak mau menanggapi dan menindaklanjuti semua aduan yang dilaporkan klien kami . bahkan di sebuah polsek  Kami dihardik dan diusir untuk Pergi dan meninggalkan Kantor Polsek, dan tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana  baiknya .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun