Di Dunia yang basurd ini barangkali semua kemungkinan serba akan terjadi , dan semua rencana akan dikembalikan Kepada perencana , selalu berulang seperti itu .Â
Maka dal;ah langkah terbaik Jika nanti  Permintaan klarifikasi  dari yang berwajib meminta penjelasan yang sebenarnya sudah selesai , karena prose Hukumnya audah berjalan lebih 10 tahun berjalan dan di  kondisikan sedemikian rupa dalam peti Hampa " Peti es Pen gadilan " Jika nantinya akan adanya dan atau tidak adanya masalah  itu terabaikan  lagi karena pertimbangan Khusus  dan tidak diakomodir  lagi  ,Â
maka para pencari keadilan ini akan berharap kemana lagi , palagi  Lembaga Hukum  selalu berpihak Kepada Yang kuat dan memiliki ( ok The have dan tracking)  maka hal itu  sebenarnya  tidak Pada tempatnya  Jika  Penina booan  korban Persekusi dan Terror  Preman Berseragam , sehingga takut dengan cara pelayanan yang selalu berakhir Kebuintuan dengan alasan kehadiaran suatu yang absurd dalam penegakan hukum di daerah .Â
dan upaya Menakut nakuti si penakut  yang justru beb ahayya dan me nakutan dalam Upaya  pengecohan Ultimate -non- Unlimited  dalam Upaya  kasus settingan kasus selalu dilakukan dengan mengabaikan kepentingan dan harapan Pengadu dan Korban ,Supremasi Hukum jadi alat politis yang berkelindan jadinya di gunakan untuk mendesak dan menindas  Para  korban yang dalam posisi lemah dan  sulitnya  Masyarakat mencari keadilan melalui kanal kanal yang katanya disediakan Penyelenggaran Negara , kalau memang benar Sudah On lie n in line srvicces , dan atau One stop in Line .  Â
namun Bom waktu  Menati suatu saat pasti akan meledak  dengan bergulirnya waktu akan adanya fakta yang berbicara sendiri  Bukan Oleh Lip Servicces pemangku adat dan kepentingan  yang punya Kepentingan menghanguskan  berkas berkas pencahari keadilan , karena dianggap " maaf "garing " , sebab  jika nanti suatu saat  semua aduan , pengaduan dan laporan terus dibegitukan dan masyarakat merasa tidak mendapat pelayanan yang baik , yang bersangkutan sudah  dan hanya  Bisa  melakukan "Kepenulisan" di jalanan  dalam laporan dalam bentuk tertulis ,Â
lalu ditempel dimana mana dalam redaksinya sendiri yang jangan lagi disalah kan , memang irtu harunya ada reproduksi dan  pengulangan  yang dilakukan dalam kerjasama Team  maka hanyalah dengan Langkah langkah itu yang bisa dilakukan Oleh katanya sementara  tangan tidak bertanggungjawabÂ
 Apalagi jika  kejadian Beruntun yang menimpanya tanpa sebab dan akibat dan tahu tahu ada apa ? s
ebuah pertanyaan klise ,Maka adalah Jruntes  jika atas semua  kejadian beruntun  yang  terjadi dan dilakuka n tangan tangan tidak bertanggungjawab  dan direkayasa Orang lain  pada  Kejadian  yanhg menimpa  "Korban korban Persekusi ", proses  banalisasi , kriminalisasi ,arogansi dan Kriminaliaasi , banalisasi  itu barangkali tidak dikenal dalam istilah , dimana  proses Hukum di tingkat paling Bawah sangat sulit  di gerakkan karena mereka bersikeras Belum ada kejadian kriminal disana , karena tanggapannya sudah seperti itu ,
Jika sesuatu itu tidak terjadi maka  tidak mungkin kejadian seperti itu terjadi . maka Adalah kejadian dan peristiwanya yang musti dapat diusut  tuntas , dengan harapan agara jangan  lagi ada  Proses  pemaksaan Settingan seperti yang dilakukan septitank SD  dan kawan kawanya Pada sprima  simana istilah terminologi banalisasi kriminalisasi ditingkat paling bawah ,Â
Banyaknya reka kasus kriminal Pidana  yang belum dipersiapakan  Bentuk dan  caranya . Bentuk rekayasa itu diantarantya adalah Kriminalisasi yang dikerjasamakan di tingkat terkecil Desa , Dukuh , Susun ,dan RT . Dari ketentuan itu  tidak ada suatu kejadian yang berdiri sendiri . semua ada penghasut , aktor intelektual dan  Para pelaku.
sekalipun  Para Korban Tahu kejadian namun melihat rumitnya suatu kilas perkara , maka terpaksa wait and see , bahkan terpaksa bersembunyi karena bersinggungan dengan kepentingan Negara , dan ini Musykil dapat dilakukan dengan Ngawur .