Mohon tunggu...
Sucy Fhatma
Sucy Fhatma Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa S-1 Pendidikan Ekonomi UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dorong Energi Terbarukan, Pemerintah Siap Beri Dukungan Kebijakan dari Sisi Fiskal

29 Desember 2020   17:00 Diperbarui: 29 Desember 2020   17:26 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun demikian, dilansir dari www.fiskal.kemenkeu.go.id, dukungan dan insentif tersebut dirasa belum mampu mendorong percepatan investasi bauran energi baru dan terbarukan (EBT) secara maksimal. Oleh karena itu, dirasa sangat perlu untuk menyiapkan suatu dukungan pendanaan diluar APBN yang dapat mendukung percepatan investasi di sektor EBT, salah satunya dengan  merumuskan skema dukungan pendanaan sebagai insentif percepatan pemanfaatan energi terbarukan, termasuk di dalamnya upaya efisiensi energi dan peningkatan rasio elektrifikasi. Disamping itu, perlu juga ditentukan sumber pendapatan BLU, tata kelola organisasi, landasan hukum, serta standar operasi untuk menjalankan fungsi Dana ET, serta mencari sumber-sumber pendanaan lainnya yang non APBN.

"Dalam kerangka dukungan kebijakan fiskal ini, pemerintah menyampaikan akan dengan senang hati mendengarkan apabila terdapat pembahasan yang dapat memberikan saran kepada pemerintah tentang bagaimana agar kebijakan yang dibuat dapat lebih komprehensif dalam memberikan dukungan untuk energi terbarukan. 

Lebih penting lagi bahwa kita mengetahui dengan jelas ke arah mana yang kita inginkan untuk menuju energi terbarukan. Sangat penting untuk menentukan arah, dan saya yakin Dewan Energi Nasional juga memiliki Rencana Umum Energi Nasional, mari kita lihat terlebih dahulu, lalu akan kita bahas bagaimana sudut pandang dari sisi penerimaan, sisi pengeluaran dan sisi pembiayaan, dari kebijakan fiskal sehingga dapat mendukung itu," ujar Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun