Mohon tunggu...
Healthy Pilihan

"Waiting Period" JKN untuk Proses Administrasi?

25 Mei 2018   23:29 Diperbarui: 25 Mei 2018   23:45 662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Waiting period atau masa tunggu adalah waktu yang dibutuhkan agar kartu BPJS dan pelayanan kesehatan dapat dimanfaatkan terhitung 14 hari setelah mendapatkan virtual account saat pendaftaran. 

Ketentuan ini sesuai dengan kebijakan yang dijelaskan dalam Peraturan BPJS No 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja. Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 juni 2015 untuk peserta PBPU dan Peserta Bukan Pekerja khusus golongan I dan II.

Kebijakan baru ini dirasa kurang sesuai dengan prinsip asuransi sosial karena sifat kepesertaannya adalah wajib, yang artinya semua golongan masyarakat baik dalam keadaan sehat ataupun sakit, kaya ataupun miskin, tetap wajib mengikutinya. Sebelumnya, masa tunggu yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kartu BPJS hanyalah selama 7 hari, kebijakan baru ini sepertinya bertujuan agar peserta yang baru mendaftar karena sakit tidak langsung mendapatkan pelayanan kesehatan karena akan membuat iuran yang telah dibayarkan dan pelayanan yang didapatkan tidak seimbang. 

Hal ini tentu membuat masyarakat kecewa karena mereka pun tidak tahu kapan mereka akan sakit. 14 hari adalah waktu yang cukup lama untuk memastikan seseorang akan sehat-sehat saja. 

Irfan Humaidi selaku humas BPJS dalam kutipan berita satu tanggal 8 September 2018, memaparkan bahwa dengan waiting period ini diharapkan jumlah peserta yang hanya mendaftar saat sakit dapat ditekan. namun pemaparan selanjutnya beliau mengatakan bahwa  siapapun dengan kondisi penyakit yang parah sekalipun bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tentu ini terdengar kontradiktif.

Dalam beberapa penjelasan, BPJS juga menyampaikan bahwa waiting period ini adalah untuk melakukan proses administrasi terkait pembayaran iuran, verifikasi data kependudukan, dan penyiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama. 

Namun pertanyaan yang timbul selanjutnya adalah kenapa peraturan ini hanya diberlakukan untuk golongan I dan II? Apakah golongan III tidak membutuhkan proses administrasi tersebut? Tidak sampai disitu saja, bagian lain dalam Peraturan BPJS No 1 mengenai ketentuan waiting period ini dijelaskan bahwa jika peserta yang telah mendaftar jatuh sakit sebelum masa tunggu ini selesai (14 hari) maka biaya pelayanan akan dibayarkan secara mandiri, kecuali jika peserta sakit pada 3 hari sebelum waiting period berakhir (hari ke 11), peserta tetap dapat mengakses pelayanan sebagai peserta BPJS dengan melalui beberapa persyaratan. Dari  ketentuan ini dapat dilihat bahwa sebenarnya proses administrasi tersebut sudah dapat diselesaikan.

Dalam laporan tahunan BPJS tahun 2016 juga dapat dilihat bahwa titik layanan dan SDM meningkat dari tahun ke tahun yang artinya sumber daya dan infrastruktur untuk administrasi seharusnya semakin baik juga dari waktu ke waktu. Bukan malah memperpanjang proses administrasi yang awalnya adalah  7 hari menjadi 14 hari.

Tujuan lain yang mungkin adalah BPJS menghindari perilaku nakal masyarakat yang setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, kemudian tidak membayarkan iuran selanjutnya. Alasan ini juga sebenarnya kurang tepat karena masih ada upaya lain yang dapat dilakukan sebagai bentuk upaya membuat peserta patuh membayar iuran. 

Seperti melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap kepatuhan peserta, kerjasama dengan pemerintah daerah untuk subsidi penunggakan iuran peserta, serta sistem sanksi dan teguran terhadap peserta yang melakukan penunggakan seperti mengirimkan surat teguran, penghentian pelayanan seperti SIM, KTP, STNK, dan pelayanan public lainnya dengan bekerjasama dengan Satlantas dan pihak berwenang setempat. Selain itu BPJS juga perlu untuk mengevaluasi faktor yang menyebabkan adanya peserta yang menunggak iuran. Misalnya faktor yang bukan karena kemauan pesertanya, seperti kurangnya akses untuk melakukan pembayaran iuran di beberapa daerah. Hal ini dapat ditangani dengan memperluas outlet pembayaran, pembayaran melalui atm, supermarket, dll.

Alasan lain berupa upaya menghindari klaim ratio BPJS yang sangat tinggi hingga menimbulkan defisit. Tercatat pada tahun 2014 adalah sebesar 101%, hingga tahun 2017 telah mencapai sekitar 114%. Alasan memberlakukan waiting period karena klaim ratio tinggi juga kurang tepat untuk diberikan karena tingginya klaim ratio belum tentu disebabkan karena adanya tunggakan peserta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun