Mohon tunggu...
Suci Handayani Harjono
Suci Handayani Harjono Mohon Tunggu... penulis dan peneliti -

Ibu dengan 3 anak, suka menulis, sesekali meneliti dan fasilitasi

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peserta BPJS Perlu Mengerti Tipe RS

3 Juli 2015   10:15 Diperbarui: 4 April 2017   18:22 10463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pagi tadi, saya mengantarkan putri kedua saya ke dokter keluarga, dokter rujukan yang kami pilih sebagai hak menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kali ini, saya membutuhkan rujukan untuk periksa ke spesialis mata, karena keluhan mata,  minus anak saya kemungkinan bertambah.

Seperti biasa saat mendaftar dan ditanyakan minta rujukan ke mana, saya katakan  minta di dokter RS swasta Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo. Kami biasa minta rujukan ke RS tersebut karena letaknya yang lebih dekat dengan rumah.
Tapi kali ini saya terkejut karena mbak yang bertugas mendaftar mengatakan kalau sekarang (mulai bulan Juni 2015) pasien tidak bisa memilih RS seperti dulu lagi, tetapi dokter keluarga akan memberikan rujukan ke RS tipe C. Menurut mbaknya peraturan ini berlaku sejak bulan Juni 2015. Oya , saya terakhir minta rujukan ke RSKI  bulan Maret 2015 lalu.

Saat bertemu dengan dokter, saya juga minta penjelasan dan mendapatkan penjelasan yang intinya sama. Pasien tidak lagi bisa memilih RS seperti semula, tetapi akan dirujuk ke RS dengan tipe C. Kalau memang RS tipe C tidak ada dokter spesialis yang di tuju ,  atau tidak bisa memberikan layanan kesehatan yang dibutuhkan pasien maka baru bisa di rujuk ke RS tipe B.

Biasanya dokter juga tanya ke saya, " Mau minta ke RS mana, Bu?" tapi kali ini memang tidak menanyakan hal tsb tetapi memberikan pilihan RS dengan tipe C di kota kami.

Kebetulan RSKI yang biasa kami jadikan rujukan termasuk tipe diatas C, sehingga kami diberikan pilihan ke RS tipe C seperti RS Panti Walyo, RS Dr oen, RS Brayat Minulyo, dll.

Setelah saya di rumah, saya mencoba mencari informasi tentang layanan berjenjang tersebut. Ternyata pemberian pelayanan kesehatan pada JKN memang menggunakan sistem rujukan berjenjang. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Ada beberapa pasal yang menguatkan layanan berjenjang yaitu
Pertama, Pasal 14 ayat (1) “Pelayanan kesehatan bagi Peserta dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dimulai dari Fasilitas Kesehatan tingkat pertama “

Kedua, Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) : “Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama”.

Pelayanan Kesehatan tingkat pertama diberikan oleh Puskesmas/ Klinik / Dokter Keluarga yang dipilih peserta saat pendaftaran. Apabila  di fasilitas kesehatan pertama tersebut tidak bisa ditangani akan diberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Pelayanan Kesehatan tingkat kedua (setelah dokter/klinik/ puskesmas)  yaitu pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis di RS Kelas D dan C. Sementara  pelayanan kesehatan tingkat ketiga yaitu pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis dan subspesialis (RS Kelas B dan A).

Sistem rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan pada Pasal 5 ayat (1).
Artinya peraturan tentang sistim berjenjang sudah ada, tetapi konon baru diterapkan tahun ini. Karena saya dan keluarga ikut mendaftar enjadi peserta JKN ini sejak Maret 2014 lalu.

Oya, sebagai informasi, perbedaan tipe RS tersebut lebih kepada fasilitas dan kemampuan pelayanan medis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun