Mohon tunggu...
Suci Handayani Harjono
Suci Handayani Harjono Mohon Tunggu... penulis dan peneliti -

Ibu dengan 3 anak, suka menulis, sesekali meneliti dan fasilitasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi dan Pimpinan DPR Bahas RUU KPK, Pembuktian Jokowi Kerja untuk Rakyat, Bukan untuk Parpol

22 Februari 2016   09:19 Diperbarui: 22 Februari 2016   09:40 1116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polemik revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  masih terus bergulir. Berbagai desakan dari masyarakat terus dilakukan meminta pembatalan revisi UU KPK.

Meskipun  Usaha keras DPR  tidak berjalan mulus, tetapi meraka tak pantang surut, tak putus asa terus berupaya  mengol-kan urusan revisi UU KPK. Tak hanya DPR periode 2014-2019 yang mengajukan revisi UU KPK, tetapi  revisi UU KPK sudah dilakukan oleh DPR periode , 2009-2014 sebelumnya, yaitu sejak 2012.

Upaya  para politikus senayan terus dilakukan meski terus mendapatkan ganjalan dari masyarakat yang merasa  upaya revisi UU KPK adalah upaya untuk melemahkan KPK, mengembosi  kekuatan lembaga antirasuah yang selama ini menjadi harapan  masyarakat  dalam pemberantasan korupsi.

Masyarakat tidak berlebihan dan curiga niat keras DPR tersebut karena  selama ini  banyak  terdakwa korupsi yang juga sebagai anggota DPR. Korupsi di Indonesia memang memprihatinkan.  Bahkan, Indonesia,   menurut  Indeks Persepsi Korupsi tahun 2015,  dari 168 negara di dunia, berada   di posisi 88. Dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, posisi Indonesia masih  kalah jauh .

Masyarakat tidak salah kalau curiga. Berkali-kali upaya memasukkan RUU KPK ke dalam Prolegnas terus tidak menuai hasil. Tetapi berkali-kali juga DPR keras kepala terus mengajukannya. Padahal jalan terjang semakin terjal saat sejumlah fraksi DPR sudah menyatakan menolak revisi UU KPK.

Saat pertengahan 2015 pemerintah memberikan persetujuan RUU KPK masuk Prolegnas prioritas, DPR semakin bersemangat. Tetapi  belakangan pemerintah  berubah sikap, lebih menarik diri  karena besarnya desakan publik  yang terus menguat untuk menolak revisi UU KPK karena draf RUU KPK  akan melemahkan KPK.

Presiden Jokowi tidak menutup mata adan telingga meskipun PDIP, partai pengusungnya terus mendesaknya untuk menyetujui RUU KPK.

Jokowi Tidak Tinggal Diam

Meskipun terkesan jarang memberikan statement terkait dengan RUU KPK, tetapi dengan tegas Jokowi menyatakan sikapnya terus mendukung KPK.  Hal itu diperkuat  penyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan Presiden Joko Widodo sangat mendukung KPK  dan berkomitmen segala upaya untuk melemahan KPK akan ditolaknya.  Hal itu tak lain karena Jokowi  dan Indonesia masih membutuhkan kerja-kerja KPK dalam memberantas  korupsi di tanah air.

Bukannya Jokowi plin plan tetapi sejak awal, ia menyepakati revisi UU KPK setelah ada kesekapatan dengan  pimpinan DPR mengenai point dalam revisi yaitu tentang dewan pengawas, penyadapan, pengangkatan  penyelidik dan penyidik independen, serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Jokowi wanti-wanti (mengingatkan) tidak akan mendukung  revisi UU KPK  jika DPR nantinya akan mengusulkan di luar empat hal yang menjadi kesepakatan awal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun