Mohon tunggu...
Suci Handayani Harjono
Suci Handayani Harjono Mohon Tunggu... penulis dan peneliti -

Ibu dengan 3 anak, suka menulis, sesekali meneliti dan fasilitasi

Selanjutnya

Tutup

Money

Daftar Upah Minimum Provinsi(UMP) th 2014, UMP Jakarta th 2014 naik 9%

1 November 2013   13:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:44 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Mencermati Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014,di 10 provinsi yang telah ditetapkan, semua mengalami kenaikan diatas 9%. Dari data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dari 10 provinsi, kenaikan tertinggiterjadi di provinsi Kalimantan Barat sekitar 30% , sementara kenaikan paling kecil di provinsi DKI Jakarta yaitu 9% yaitu dari UMP 2013 Rp 2,2  jt menjadi Rp 2.441.301 UMP 2014.

Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.

Meskipun sudah mengalami kenaikan, tetapi jika dilihat dari angka nominal agaknyatidak terlalu besar. Dengan kisaran angka kenaikan tersebut, para buruh masih harus memutar otak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Harga sembako naik sejak beberapa bulan yang lalu sejak BBM naik, dan tentunya harga kebutuhan lainnya juga tinggi. Belum lagi kalau yang bersangkutan sudah berkeluarga dan mempunyai tanggungan anak.

Berikut daftar Provinsi yang telah menetapkan UMP 2014 berdasarkan data Kemenakertrans (sumber detik.com)


  1. Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
  2. Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
  3. Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
  4. Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
  5. Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
  6. Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
  7. Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
  8. Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
  9. NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
  10. Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun