Mohon tunggu...
Suci fitria
Suci fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - suci

suci fitria panggilan suci sedang menempuh pendidikan S1 jurusan ilmu politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Tarik-menarik Peraturan Izin Tambang Memperparah Kerusakan Lingkungan di Indonesia

29 Oktober 2021   20:45 Diperbarui: 29 Oktober 2021   20:53 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

SUCI FITRIA

JURUSAN ILMU POLITIK, FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, UNIVERSITAS ANDALAS

Email: sucifitria915@gmail.com

Pengaturan yang membahas tentang kewenangan pengelolaan sumber daya alam dalam hal perizinan usaha tambang mineral dan batubara telah dimuat dalam Undang-Undang Minerba tahun 2009 yang dinamakan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Catatan sejarah pengaturan dalam pengelolaan pertambangan di bumi Indonesia telah melalui perjalanan panjang, yang diawali pada masa pra kemerdekaan atau pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Selanjutnya pada masa pemerintahan setelah kemerdekaan Republik Indonesia, baru sampai pada saat sekarang ini. 

Pengaturan pengelolaan pertambangan pertama dimuat dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yang kemudia diganti menjadi Undang-undang No. 37 Prp Tahun 1960 yang dikenal dengan Undang-undang pertambangan 1960. Dalam Undang-undang pertambangan 1960 ini menawarkan investasi asing dengan pola Production Sharing Contract, yang mana jika hal tersebut tidak mencapai tujuan untuk menarik minat swasta ataupun mendatangkan modal dari luar negeri sebagaimana yang diharapkan. 

Seiring dengan perkembangan waktu, maka Undang-undang pertambangan diganti menjadi Undang-undang No.11 Tahun 1967 tentang pokok pertambangan. Jika dilihat dari kedua sisi Undang-undang ini dapat disimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan di Indonesia berada pada pemerintah pusat.

Perubahan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia  ini mulai beralih pada kewenangan pemerintah kabupaten/kota dimulai pada saat Negara Kesatuan Republik Indonesia mengubah politik hukum terhadap hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah dari asas dekosentrasi yang bersifat sentralistik menjadi desentralistik yaitu oenyerahan kekuasaan yang seluas-luasnya kepada pemerintah Kabupaten/Kota dengan otonomi yang seluas-luasnya. 

Perubahan ini dilandasi oleh adanya amandemen UUD 1945 yang ke dua khususnya pasal 18 A dan pasal 18 B. Dan sebagai dasar pelaksanaan kewenangan daerah dengan adanya otonomi yang seluas-luasnya terkhusus mengenai pengelolaan pertambangan, maka dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (UU PEMDA). Kemudian dengan dikeluarkannya Undang-undang Pemda ini, maka kewenangan pengelolaan pertambangan diamanatkan menjadi kewenangan daerah otonom khusunya Kabupaten dan Kota yang memiliki otonomi daerah yang utuh.

Setelah hadirnya Undang-undang Pemda Tahun 1999 dan diiringi oleh dikeluarkannya pengaturan melalui PP 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Daerah Provinsi menjadikan penguasaan pertambangan menjadi lebih jelas dan nyata kearah desentralisasi. 

Dengan hadirnya desentralisasi ini, menjadikan pertambangan menjadi lepas kontrol, karena pemerintah daerah yang dengan mudah mengeluarkan izin pertambangan tanpa syarat yang memadai dan bahan tambanga tersebut langsung dieksporbegitu saja. Kemudian pada tahun 2009 dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian secara tiba-tiba muncul lagi peraturan terabru yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menggantikan UU Pemda Tahun 1999 dan UU Pemda Tahun 2004. 

Dimana dalam peraturan terbaru ini menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sehingga dapat ditari kesimpulan bahwa dalam UU terbaru ini dipastikan bahwa pemerintah Kabupaten/Kota tidak lagi diberi kewenangan, karena segala urusan kewenangan pertambangan sudah ditarik kembali menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun