Mohon tunggu...
Subki RAZ
Subki RAZ Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Seorang Blogger yang sehari-hari ngajar anak bangsa menjadi anak yang cinta fisika dan teknologi . Teknologi yang membawa manfaat bukan mudarat. Cerita sekolahnya mirip Laskar Pelangi. Sekolah dari NOL hingga melek internet. Senang menyimak berita Politik, pendidikan, dan teknologi. \r\n\r\nblog: www.subkioke.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru, Sang Penghancur Kegelapan

26 November 2012   22:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:38 2661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_225980" align="aligncenter" width="369" caption="sang penghancur kegelapan (sumber: http://livia-anggraeni.blogspot.com)"][/caption] Tidak disangsikan lagi bahwa profesi guru adalah profesi yang mulia. Sebagai seseorang yang tugasnya mentransfer ilmu layaknya para nabi yang bertugas mentransfer wahyu, maka guru adalah termasuk bagian dari ulama. Ulama yang dalam agama Islam bisa berarti pewaris para nabi. Sedemikian mulia tugas dan tanggung jawab guru, maka pantas pada dirinya harus melekat sifat-sifat ulama. Arti Seorang Guru Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru didefinisikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam bahasa jawa guru bermakna digugu lan ditiru. Artinya, bahwa sosok guru adalah seorang yang menjadi panutan, menjadi contoh teladan serta bisa ditiru keilmuan dan perilakunya. Semakna dengan bahasa Jawa, di dalam bahasa Sansekerta, kata Guru berasal dari kata Gu dan Ru. Gu berarti "kegelapan" dan Ru, yang berarti penghancur. Maka guru bisa diartikan "penghancur kegelapan" (http://suwekaprabhayoga.wordpress.com/2012/07/19/guru/). Tugas Berat Menjadi Guru Memperhatikan definisi di atas, maka tugas guru tidaklah mudah. Seorang guru memikul tanggung jawab secara akademik untuk mengajar dengan "mengisi" kepala siswa dengan ilmunya, juga mendidik dengan menjadi "master copy" moral buat anak didiknya. Sebagai penghancur kegelapan, maka guru ibarat lilin yang bisa menghancurkan kegelepan itu. Namun, bedanya, kalau lilin akan hancur habis demi menerangi sekelilingya, maka guru tidak begitu, dia tetap menyala sepanjang ilmu sebagai sumber energinya tetap ada. Sehingga, jika guru ingin tetap "menyala", maka dia harus terus menambah ilmunya tanpa henti. Tugas guru bisa juga dianalogikan seperti tugasnya para Nabi. Kalau Nabi bertugas menjadi pembawa obor untuk memperbaiki akhlak umat manusia, maka guru setidaknya bisa menjadi lilin atau lampu penerang di tengah kegelapan bagi anak didiknya. Guru bertanggung jawab menerangi anak didiknya dengan ilmu yang telah dikuasainya. Guru juga berkewajiban membuat anak didiknya yang masih belum tahu menjadi tahu. Atau setidaknya guru menyadarkan anak didiknya sebagaimana kategori yang dibuat oleh Imam Ghazali, yang sebelumnya masuk kelompok orang yang tidak tahu dirinya tidak tahu menjadi orang yang tahu dirinya tidak tahu. Artinya guru harus memberikan penyadaran kepada anak didiknya akan pentingnya ilmu dan bagaimana seharusnya mencari ilmu, serta bagaimana sikap-sikap sebagai seorang penuntut ilmu. Guru Tidak Boleh Kehabisan Energi Untuk menjadi guru yang profesional, tidaklah cukup dengan menyandang sertifikat pendidik setelah mengikuti serangkaian proses sertifikasi. Gelar yang tertulis nyata dalam sertifikat, "Guru Profesional dalam Mata pelajaran X" bukanlah sebuah garansi seperti Garansi produk elektronik, yang bisa berlaku hingga 5 tahun ke depan. Seorang guru di Indonesia, harus memahami berbagai regulasi terkait dengan profesinya sebagai guru. Dengan itu, diharapkan guru akan sadar akan hak dan kewajiban yang ada pada dirinya. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 telah mengatur standar kualifikasi akademik dan kompetensi bagi guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di Indonesia. Semua guru harus membaca, memahami, dan mengaplikasikannya. Agar para guru menyadari tugas dan tanggung jawabnya, berikut ini saya tuliskan Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru Mata Pelajaran di tingkat SMA. A. Kompetensi Pedagogi

  1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual,
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
  3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu,
  4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik,
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran,
  6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki,
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik,
  8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar,
  9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran,
  10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

B. Kompetensi Kepribadian

  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
  3. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
  4. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

C. Kompetensi Sosial

  1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

C. Kompetensi Profesional

  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
  3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
  4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

Dalam Rangka Hari Guru Nasional, tepatnya 25 Nopember 2012 ini, mari saya mengajak rekan-rekan yang berprofesi sebagai guru untuk kita sama-sama lebih mendalami makna profesi kita. Kita berharap, guru-guru di Indonesi adalah penghancur kegelapan. Guru di Indonesia menjadi penghancur kegelapan terhadap kebodohan dan kemiskinan yang masih melanda saudara-saudara kita di seluruh pelosok Indonesia. Selamat Hari Guru Selamat kepada Sang Penghancur Kegelapan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun