Mohon tunggu...
Subhan Tomi
Subhan Tomi Mohon Tunggu... Perawat - Belajar84

Belajar menulis bukan karena ingin terkenal tetapi karena peduli. Sebelah Tangan Tidak Akan Bertepuk

Selanjutnya

Tutup

Nature

Sampah Medis di Masa Pandemi Covid-19

25 September 2020   22:03 Diperbarui: 25 September 2020   23:00 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Kompas.com

Pandemi Covid-19 yang belum berakhir memberikan dampak dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk lingkungan hidup. Penggunaan APD standar seperti masker dan handsanitizer di masyarakat kian meningkat setiap harinya di seluruh wilayah Indonesia. 

Kita bisa membayangkan, berapa juta sampah masker yang ada di lingkungan tempat kita berada mengingat ada 270 juta penduduk Indonesia yang kesemuanya memiliki resiko terkontaminasi oleh coronavirus. 

Di saat, masker bekas berserakan dan dibuang begitu saja ada yang kesungai maka bakteri dan virus sumber air yang menjadi kebutuhan masyarakat. Tentu menjadi permasalahan bagi kesehatan manusia dan mengganggu ekosistem di sungai atau laut. 

Belum lagi sampah rumah tangga, dengan adanya pembatasan sosial yang membuat ketidak nyaman di lingkungan tempat tinggal.

Tindakan membersihkan lingkungan adalah langkah tepat, terutama di lingkungan masyarakat. 

Dokumentasi Kompas.com
Dokumentasi Kompas.com
Di pandemi saat ini perlu masyarakat di tuntut untuk menjaga rasionalitas. Menempatkan nalar dan objektivitas di tengah serbuan informasi berbagai informasi terkait Covid-19. Masyarakat diharapkan bisa memilih dan memilah informasi dan cara bertindak.  

Dari 2.820 rumah sakit, hanya ada 83 lokasiyang memiliki incinerator untuk mengolah limbah. Hanya ada 6 pabrik pengolahan limbah medis. Itu pun hanya di Jawa dan kalimantan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pun mencatat, limbah medis atas penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia mencapai 1.108,54 ton selama Maret hingga 8 Juni.

Padahal, Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor Nomor 2/2020 ini jadi pedoman penanganan limbah infeksus dan pengelolaan sampah rumah tangga.

Menteri KLHK Siti Nurbaya untuk instruksikan Ditjen PSLB3 untuk segera membangun 32 Fasilitas Pemusnah Limbah B3 medis dan melakukan implementasi hasil Rakoreg Mei 2020. 

Tapi jika dilihat fakta di lapangan penerapan aturan ini belum maksimal. 

Saat ini fasilitas pemusnah ini sangat di perlukan, sebab limbah medis akan bertambah setiap harinya apalagi dengan kenaikan angka positif Covid19 di Indonesia. Artinya setiap hari akan ada pasien masuk dan akan menambah limbah medis. 

Sudah seharusnya pemerintah daerah menjadikan masalah ini sebagai prioritas dalam mencegah permasalahan baru di tengah pandemi covid - 19. 

Demikian sekelumit pengetahuan, semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun