Mohon tunggu...
Subhan Tomi
Subhan Tomi Mohon Tunggu... Perawat - Belajar84

Belajar menulis bukan karena ingin terkenal tetapi karena peduli. Sebelah Tangan Tidak Akan Bertepuk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cegah Korupsi di Masa Covid-19

22 September 2020   19:07 Diperbarui: 22 September 2020   19:19 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Corona Virus Disease 2019 (Covid19) terus menunjukkan keganasannya tidak hanya berdampak pada kesehatan, namun juga memukul sosial-ekonomi masyarakat . 

Aktivitas ekonomi yang terhenti membuat sebagian masyarakat kehilangan pekerjaan. Segala upaya untuk mencegah Covid19, telah di laksanakan dana triliunan rupiah digelontorkan tentunya berpotensi memunculkan lahan korupsi baru?

Setidaknya, Pemerintah  mengalokasikan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan wabah Covid-19, pemerintah daerah juga aktif mengucurkan dana untuk tambahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Adapun prioritas penggunaan dana penanggulangan Covid19 yaitu :

  • Penanganan Kesehatan.
  • Dampak Ekonomi. 
  • Jaring Pengaman Sosial.

34 provinsi dan 514 Kab/kota diberikan kewenangan untuk mengusulkan berapa anggaran penanggulangan Covid19 pada daerah masing-masing.

Dalam kondisi darurat dibutuhkan kecepatan agar bantuan bisa segera dimanfaatkan masyarakat. Untuk itu pemerintahan melonggarkan aturan  pengadaan barang dan jasa selama pandemi. 

Pemerintah memberlakukan ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat sesuai dengan 

  1. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Untuk pelaksanaannya, melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan dalam Penanganan Pengadaan Darurat. 
  2. Pengadaan dalam keadaan darurat diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab VIII Pengadaan Khusus. 
  3. Pengadaan dalam penanganan pengadaan darurat telah diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.
  4. Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). 
  5. Surat edaran KPK No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Kelonggaran tersebut bisa memunculkan masalah baru. Dalam prakteknya, proses penunjukan langsung dalam PBJ sangat rawan dikorupsi karena adanya konflik kepentingan. Celah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), terbuka lebar ketika pejabat yang berwenang memberikan kontrak pekerjaan PBJ kepada orang terdekat mereka.  Dalih kecepatan memunculkan banyak peluang terjadinya fraud.

Angka kasus korupsi / fraud terbesar di Indonesia,  terdapat pada pengadaan barang dan jasa pemerintah termasuk alat kesehatan APD, bahan habis pakai serta makanan tambahan berupa vitamin, menjadi rekam jejak yang buruk dalam perencanaan, pekerjaan, evaluasi sehingga tidak tepatnya kegunaan anggaran tersebut. 

Bansos reguler, Bansos masa pandemi covid seperti PKH, BLT - DD, Sembako, Subsidi listrik.  Tidak terlepas dari kontroversi permasalahan dikarenakan adanya oknum - oknum yang ingin mengambil kesempatan,  sehingga ada beberapa kasus tidak tepat pada sasaran penerima manfaat, adanya masyarakat yang mendapat dua atau tiga jenis Bansos. 

Mengingat buruknya rekam jejak dalam pengadaan barang sektor kesehatan, tidak bisa dipungkiri jika muncul kekhawatiran adanya bencana korupsi di masa wabah Covid19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun