Mohon tunggu...
Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian dan Pendapat Ulama tentang Larangan Transaksi Berbau Judi (Maysir)

20 Mei 2017   00:27 Diperbarui: 20 Mei 2017   01:24 4653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian Dan Pendapat ulama Tentang Larangan Transaksi Yang Berbau judi (Maysir)

kata maysir dalam  bahasa arab yang berarti mudah,kaya atau lapang. Dalam istilah,  kata maysir sebenarnya adalah cara untuk mendapatkan uang dengan mudah atau cara untuk menjadi kaya dengan mudatakan tanpa harus bekerja keras. Menurut imam Al-aini menyatakan bahwa maysir adalah semua bentuk qimar (taruhan), jika taruhan itu tidak menggunakan uang  maka hal itu merupakan perbuatan sia-sia yang tidak bermanfaat, jika menggunakan uang atau sejenisnya maka itu disebut judi. Menurut Ibrahim Anis dalam Al Mu'jam Al-wasith hal.758 menyatakan bahwa judi adalah setiap permainan yang 179, telah menyatakan judi adalah setiap permainan yang didalamnya disyaratkan sesuatu berupa materi yabg diambil dari pihak yang kalahkepada pihak yang menang. Menurut Muhammad Ali Ash-shabuni dalam kitab tafsirnya Rawa'I'  Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam (1/279), menyebut bahwa judi adalah setuhaiap permainan yang menimbulkan keuntungan  bagi satu pihak dan kerugian bagi pihak lainnya.Suatu permainan bisa dikategorikan judi jika tiga unsur terdpat didalamnya:

  • Adanya taruhan harta /materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi;
  • Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah;
  • Pihak yang  menang  mengambil sebagian/seluruh harta yang di jadikan taruhan dari pihak yang kalah sehingga pihak yang kalah kehilangan hartanya.

Maysir atau judi dapat terjadi  dalam beberapa bentuk seperti: taruhan, lotre, undian, perlombaan , bahka bisa jadi dalam bentuk jual beli. Judi dilakukan kecil atau pun besar hukumnya tetap haram karena disitu ada  pihak yang dirugikan. Judi diharamkan oleh islam berdasarkan dalil yang qoth'I  judi dalam Al-Qur'an dinyatakan sebagai suatu yang mengandung rijs yang berarti busuk,ataupun kotor danhal tersebut termasuk perbuatan setan, karena hal tersebut sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan dunia ataupun kehidupan di akhirat  kelak. Bahkan,  pada gilirannya akan merusak sendi- sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, aspek tersebut mulai dari aspek ideologi,poitik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Berikut ini beberapa dalil yang menerangkan tentang haramnya perjidian:

”mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah ."yang  lebih dari keperluan."Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatnya padamu supaya kamu berpikir."(QS al-baqarah:219).

            "hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan agar kamu mendapat keberuntungan."(QS al-Maidah 5:90)  

Allah SWT  juga berfirman  tentang efek yang dapat ditimbulkan oleh judi : "sesungguhnya syaitanitu bermaksud henak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itudan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembhyang, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al –Maidah, 5:91). Dari beberapa dalil diatas maka para ulama sepakat bahwa perjudian adalah haram , namun terkadang para ulama' apakah sebuah produk yang di- create itu mengundang unsur maysir ataukah tidak? Hal ini seperti masalah Riba,bahwa semua ulama' sepakat, bahwa riba adalah hukumnya  haram, namun kemudian para ulama' berbeda pendapat apakah bunga bank termasuk Riba atau bukan, apakah jual beli kredit termasuk riba atau bukan, apakah jual beli emas secara non tunai termasuk dalam golongan riba ataukah bukan. Dalam peraturan Bank Indonesia  No.7/46/PBI/2005 dalam penjelasan pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa maysir transaksi yang mengandung perjudian, untung-untungan ataupun spekulatif yang tinggi.

Selain itu didalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) pasal 303 ayat 3, ditegaskan bahwa" permainan judi atau maysir ialah permainan yang kemungkinan medapat untung tergantung pada peruntungan belaka,  juga apabila semakin besar maka pemainnya lebih terlatih ataupun lebih mahir." Banyak sekali yang mengandung maysir diantaranya bisnis moderen, hal ini tidak lepas dari keinginan pebisnis untuk mendapatkan keuntungan yang besar cepat dan mudah. Berikut ini sebuah contoh maysir dalam bisnis modern yang kami dapatkan dari sebuah artikel mengenai maysir yaitu pada industri asuransi. Suatu  penyelidikan sementara terhadap bisnis asuransi konvensiaonal menunjukkan bahwa asuransi tersebut sangat menyerupai perjudian dan perusahaan-perusahaan asuransi sama halnya dengan bank taruhan karena menerima premi dari peserta asuransi, membayar klaim kerugian resiko ataupun kematian kepada orang yang meninggal dan juga penderita. Oleh sebab itu, asuransi konvensional tidak dapat dianggap sebagai aktivitas yang berlatar kerja sama, dikarenakan menyerupai perjudian. Contoh lain dari maysir yaitu ketika sejumlah orang masing-masing membeli kupon togel dengan "harga" tertenntu dengan menembak angka. Mengaca kepada nabi kita yaitu Rosulullah SAW. beliau melarang segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang yang di peroleh dari hasil untung-untungan, spekulasi, dan ramalan,atau terkaan dan bukan diperoleh dari hasil bekerja yang halal. Dan Rosulullah SAW. juga melarang transaksi muzabanah dan muhaqalah. Muzabanah yaitu tukar menukar buah yang masih segar dengan yang sudah kering, jumlah buah yang sudah kering sudah dipastikan jumlahnya sedangkan buah yang masih segar hanya bisa di tebak karena masiih di pohon. Muhaqalah yaitu penjualan atau tukar-menukar gandum yang sudah  tak layak di jual. Perjudian atau Al- maysir terlarang dalam syariat islam, dengan mengambil dasar hukum dari Al- Qur'an, as-sunnah, dan  ijma' beserta hadis – dari Rosulullah SAW. oleh karena itu Allah SWT sangat melarang tentang adanya perjudian yang membuat seseorang rugi karena kalah.

DAFTAR PUSTAKA

Sohib,muhammad,2008. Al-Qur'an.jakarta.CV Mikhhraj Khasanah Ilmu.

Azzam Abdul Aziz muhammad,2010. Fiqh muamalat.jakarta.Sinar Grafika offset.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun