Mohon tunggu...
Subagio Waluyo
Subagio Waluyo Mohon Tunggu... Dosen - Taruna

Subagio S Waluyo, Lahir di Jakarta, 5 Maret 1958, sudah berkeluarga (1 istri, 5 anak, dan cucu), Pekerjaan sebagai dosen di FIA Unkris (1988 sampai sekarang), Pendidikan Terakhir S2 Administrasi Publik, Alamat Rumah Jalan wibawa Mukti IV/22, RT003/RW017, Jatiasih, Kota Bekasi 17422

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perilaku Bodong

15 Agustus 2019   00:12 Diperbarui: 15 Agustus 2019   00:41 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata `bodong` diartikan sebagai `tersembul pusatnya atau bujal (bahasa Jawa)`. Kata `bodong` dalam perkembangannya dirangkaikan dengan kata lain, seperti `motor bodong` yang dikonotasikan dengan kendaraan bermotor yang tidak ada STNK dan/atau BPKB-nya. 

Selanjutnya, ada juga `investasi bodong`, yaitu investasi yang tidak jelas bagi hasil keuntungannya.  Biasanya orang yang menawarkan menanam modal pada calon investor selalu mengiming-imingi bagi keuntungan yang cukup besar sehingga sang calon investor tertarik untuk menanam modalnya. Selang beberapa saat mulai tampak ada tanda-tanda yang patut dicurigai. Ternyata, orang yang mengajak sang calon investor tidak jelas belantaranya. 

Sang calon  investor pun gigit jari karena `boro-boro` dapat keuntungan, modalnya pun raib. Itu jika kata `bodong` disandingkan dengan kata `investasi` yang berujung pada ketidakjelasan atau boleh dikatakan bohong atau palsu. Bagaimana jika disandingkan dengan kata `perilaku` sehingga menjadi `perilaku bodong`?   

Kalau kata `bodong` dalam frase `perilaku bodong` diartikan `tidak bermoral`, berarti frase tersebut bisa diartikan perilaku tidak bermoral. Jika di antara dua kata yang terdapat di frase itu diselipkan kata `bangsa` sehingga menjadi `perilaku bangsa (yang) tidak bermoral`. 

Tulisan ini lebih menyoroti perilaku bangsa kita yang memang tidak bermoral. Atau boleh juga perilaku bangsa yang bermoral rendah. Apapun yang ingin dituju dalam tulisan ini lebih banyak menyoroti perilaku bangsa kita yang memang diakui atau tidak bermoral rendah. 

Pasti ada pikiran-pikiran kritis yang muncul di benak kita: mana buktinya kalau bangsa kita bermoral rendah? Bisa juga ditambahkan mengapa bangsa kita bermoral rendah? Akhirnya, muncul pernyataan yang mengindikasikan jangan cuma omong doang (omdo). Beri dong, solusinya! Tentu saja pertanyaan terakhir yang diajukan: bagaimana jalan keluarnya agar bangsa kita tidak bermoral rendah?

 Bukti bangsa kita bermoral rendah bisa dilihat dari pemberitaan di sekitar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ini. Silakan disimak pemberitaan PPDB Online yang tahun ini diberlakukan sistem zonasi di Detik.com. 

Di situ ada pemberitaan yang berjudul "Dulu Jual Beli Kursi, Kini Kartu Keluarga" yang isinya di antaranya tentang 36 laporan terkait kecurangan pendaftar yang menggunakan kartu keluarga (KK) palsu. Kok, bisa begitu ya? Ternyata, cuma gara-gara PPDB Online dengan sistem zonasi bisa-bisanya masyarakat melakukan tindakan tidak bermoral dengan membuat KK palsu ya? (https://x.detik.com/detail/investigasi/20190708/Dulu-Jual-Beli-Kursi,-Kini-Kartu-Keluarga/). 

Di Rembang (Jawa Tengah) cuma gara-gara orang tua bernafsu agar anaknya diterima di sekolah negeri terpaksa membuat Surat Keterangan Domisili (SKD) invalid alias palsu. Silakan dibuka beritanya di Detik.com yang berjudul "Masih Ada yang Nekat Pakai Surat Domisili Abal-abal untuk PPDB di Rembang". 

PPDB Online dengan sistem zonasi ini pun tidak luput dari jual beli kursi. Masalah ini pun telah diketahui dan diakui oleh Mendikbud kalau banyak terjadi jual-beli kursi (" Mendikbud Akui Tahu Ada Jual-Beli Kursi di PPDB"). Wajar saja jika lembaga seperti Ombudsman menyebutkan bahwa PPDB Online tahun ini tidak terhindar dari maladminitrasi karena ada banyak kasus dimulai dari pungli sampai dengan intervensi pejabat. 

Karena itu, tidak usah gusar saja kalau warga Kota Bandung tabur bunga di Balaikota Bandung sebagai protes PPDB Online sistem zonasi yang merugikan.

Dari bidang pendidikan saja yang semestinya anak bangsa ini memiliki karakter orang-orang terdidik yang ditandai dengan bangsa yang bermoral baik, ternyata banyak ditemukan degradasi moral sehingga wajar saja jika bangsa ini disebutkan bermoral rendah alias perilaku bodong. Itu baru dari bidang pendidikan belum lagi dari bidang hukum. 

Korupsi, misalnya, sampai sekarang masalah ini boro-boro berkurang, di masa reformasi ini sudah banyak orang tahu korupsi semakin marak di mana-mana. Dengan adanya desentralisasi, korupsi pun terdesentralisasi. Artinya, korupsi bukan lagi terjadi di pusat ketika negara ini selama 32 tahun menerapkan sentralisasi, tetapi berbarengan dengan otonomi daerah pelaku-pelaku korupsi juga terjadi di daerah-daerah. 

Untuk itu, tidaklah aneh kalau menurut Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada tahun 2018 tidak banyak mengalami perbaikan dari tahun 2017. Memang, ada kenaikan peringkat, tapi hanya naik satu peringkat dari peringkat 90 ke peringkat 89 menurut Transparency International Indonesia (TII). 

Lucunya lagi, menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mayoritas pelaku korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun masih didominasi oleh aktor politik (https://tirto.id/soal-indeks-persepsi-korupsi-ri-kpk-88-koruptor-aktor-politik). 

Siapa  yang tergolong aktor politik? Siapa lagi kalau bukan anggota dewan yang terhormat, gubernur, walikota, bupati yang dipilih oleh rakyat.

Itu salah satu bukti bahwa korupsi di Indonesia benar-benar telah mewabah. Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiam diri saja alias melakukan pembiaran terhadap penyakit yang telah mewabah ini? Coba saja buka buku Laporan Tahunan KPK terakhir (2018), di daftar isinya dengan jelas tercantum apa saja yang dilakukan KPK. 

KPK melakukan segala macam cara untuk menjalankan visi dan misinya yang dimulai dari "Keliling Dekati Publik" sampai dengan "Berdayakan Potensi Organisasi". Itu saja belum cukup karena KPK juga bertekad bersama masyarakat untuk melawan dan melaporkan tindak pidana korupsi yang telah mewabah di negara ini. 

Untuk jelasnya, silakan baca buku Laporan Tahunan KPK Tahun 2018. Tetapi, masih ada yang mengganjal di hati ini, mengapa korupsi susah diberantas? Apa karena huruf P di tengah singkatan KPK ada yang harus diganti, yaitu kata `pemberantasan` diganti menjadi `pencegahan` sehingga kepanjangan KPK menjadi Komisi  Pencegahan Korupsi? 

Bukankah perkataan `pencegahan` itu memang lebih egaliter atau populis daripada `pemberantasan`? Dengan kata lain, ungkapan `pencegahan` terdengar lebih halus daripada `pemberantasan` yang terasa kasar. 

Selain itu, dalam melakukan pekerjaan `pencegahan` ada langkah-langkah yang lebih efektif dan efisien ibarat manusia ketika harus berhadapan dengan penyakit yang menyerang dirinya berprinsip lebih baik mencegah daripada mengobatinya. Begitupun dengan korupsi yang telah mewabah daripada dia menjadi virus yang terus memangsa korbannya lebih baik mencegahnya.

Terlepas dari penggantian kata `pemberantasan` dengan `pencegahan` yang pasti ada yang merasa yakin bahwa korupsi tidak akan pernah hilang dari Indonesia. Adalah Adi Nugroho di Bombastis.com menulis lima alasan kalau korupsi tidak akan pernah  hilang dari Indonesia.

 Adi mengemukakan bahwa (1) korupsi sudah mengakar dan membudaya di negara ini sehingga sulit rasanya untuk dibasmi. (2) Siapapun yang berkuasa di negara ini (pemerintah)-nya yang berkuasa tidak pernah serius melawan korupsi karena tidak ada keinginan untuk menegakkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. (3) Korupsi di negara ini bukan saja dilakukan oleh orang perorang, tapi ada pihak tertentu yang mem-backing aktivitas itu. 

Selain itu, ini yang perlu diperhatikan, juga ada tokoh di balik layar yang menskenarionya dan ada juga tokoh yang bersedia menjadi  martir untuk melakukan perbuatan tercela itu. Bagaimana dengan pemerintah itu sendiri? (4) Ternyata, pemerintah sendiri tidak memliki keinginan kuat untuk  memberantas korupsi. Hal itu terbukti ketika pemerintah beberapa waktu lalu melakukan pembiaran terhadap KPK yang dirusak oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 

Kasus Novel Baswedan, misalnya, salah seorang anggota KPK yang disiram air keras usai sholat subuh, sampai sekarang kasusnya masih menggantung karena tidak ada upaya untuk menangkap pelakunya. (5) Terakhir, bagi sang koruptor melakukan korupsi yang berakhir dengan pemenjaraan bukan akhir segalanya. Mereka masih bisa hidup nyaman ketika baik di penjara maupun di luar penjara (setelah bebas nanti). Jadi, tidak ada istilah kapok bagi koruptor. Bukankah bagi mereka selepas dari penjara masih bisa korupsi lagi?

Dari dua bidang kehidupan, pendidikan dan hukum, sudah cukup untuk menggambarkan betapa bangsa ini bermoral rendah. Sekarang, apakah faktor-faktor penyebabnya yang menjadikan bangsa ini bermoral rendah? Bangsa ini bisa bermoral rendah faktor utamanya masalah iman yang semakin menipis. Kalau dikatakan tidak beriman terlampau ekstrim. 

Cukuplah kalau dikatakan bangsa ini semakin menipis imannya. Bangsa ini kalau diamati dari uraian di atas lebih mengedepankan hawa nafsu. Bukankah hawa nafsu lebih banyak mengajak kepada keburukan? Karena mengikuti hawa nafsu, banyak orang yang melakukan perilaku  menyimpang. Mereka memalsukan domisili cuma gara-gara mau  memasukkan anak di sekolah negeri. Termasuk dalam hal ini memalsukan KK. 

Kalau ditelisik bisa diketahui, orang memalsukan KK karena ada pihak-pihak terkait (dalam hal ini birokrat) yang memberikan kesempatan pada masyarakat yang memang sudah dikuasai hawa nafsu untuk memudahkan cara dengan membuat KK palsu. Jadi, `tidak ada asap kalau tidak ada api` berlaku dalam masalah pemalsuan KK.

Itu baru kasus KK yang dipalsukan belum lagi jual-beli kursi, atau ada intervensi dari pejabat tertentu agar anaknya bisa diterima di sekolah negeri yang tergolong favorit walaupun sang anak hasil Nilai Ujian Nasional (NUN)-nya rendah. 

Ada lagi pemakaian istilah atau kata halus `bina lingkungan` yang sebenarnya  lebih tertuju pada anggota dewan yang di kota atau kabupaten tertentu yang memang mendapat jatah untuk anak atau anggota keluarganya bisa bersekolah di sekolah negeri yang tergolong favorit. 

Jika tidak punya anak atau anggota keluarga yang mau bersekolah di sekolah negeri yang tergolong favorit, maka sang anggota dewan karena `bina lingkungan` menjual jatahnya pada sang calon orang tua siswa yang sudah dikuasai hawa nafsu untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri yang tergolong favorit itu. Kasus `bina lingkungan` dianggap sah-sah saja karena memang ada kebijakan yang dikeluarkan walikota atau bupati setempat. 

Pihak sekolah mau tidak mau harus menerima kalau sudah ada instruksi dari atas. Kalau tidak, sang kepala sekolah akan `dipecat` yang juga istilahnya diperhalus menjadi `dimutasi` ke sekolah lain menjadi guru biasa. Atau kalau memang umurnya menjelang pensiun dimutasi ke Kantor Dinas Pendidikan setempat.

Bagaimana dengan korupsi? Idem alias sama saja, lebih juga disebabkan adanya hawa nafsu yang menguasai pejabat yang memang berprinsip pada `aji mumpung`. Selagi menjabat kapan lagi korupsi karena di benaknya cuma ada kesempatan untuk menjadi kaya, kesempatan untuk menyelamatkan anak keturunan agar tidak melarat, kesempatan untuk beristri lagi atau yang memang perilakunya sudah bejat untuk hidup berfoya-foya, atau kalau yang tergolong aktor politik kesempatan untuk memperpanjang masa jabatan di parlemen atau di pemerintahan. 

Bukankah untuk jadi aktor politik periode berikutnya perlu dana? Karena itu semua dia lakukan apa saja termasuk korupsi. Sekali lagi faktor iman yang  menipis yang menyebabkan bangsa ini bermoral rendah atau berperilaku bodong. Kalau imannya tebal, mereka tidak mungkin melakukan perilaku menyimpang. Tidak mungkin ada patologi birokrasi jika sang birokrat memiliki iman yang tebal. 

Tidak mungkin ada patologi sosial jika masyarakat memilii iman yang tebal. Birokrat tidak perlu ada pengawasan melekat agar dia bisa bekerja dengan kinerja yang baik. Bagi dia cukup pengawasan malaikat. Masyarakat yang benar-benar beriman tebal tidak mungkin mau melakukan cara-cara aneh yang jelas-jelas menyimpang sehingga bisa merugikan orang lain hanya untuk kepentingan anak atau anggota keluarganya. 

Kita tidak perlu peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan macam-macam yang ujung-ujungnya salah satu di antaranya selalu diembeli dengan `demi efektivitas dan efisiensi` atau kepentingan bersama, tapi yang terjadi adalah munculnya patologi birokrasi dan patologi sosial. Cukup iman yang menipis yang telah melanda bangsa kita sehingga muncul perilaku bodong atau bermoral rendah.

Karena sudah diketahui faktor penyebab utamanya di sekitar iman yang menipis, terapinya adalah memperbaiki bangsa agar memiliki iman yang tebal. Orang-orang yang beriman tebal, pasti bermoral baik. Dengan kata lain, moral yang baik merupakan cermin iman yang baik (tebal). Hanya yang jadi masalah bagaimana caranya agar memiliki iman yang tebal? 

Mau tidak mau (kalau dalam Islam) harus dimulai dengan penanaman nilai-nilai aqidah yang benar. Selama ini orang belajar aqidah hanya sebatas ilmu sehingga tidak aneh jika banyak didapati bangsa ini hanya kulit luarnya saja beragama tetapi isinya belum tentu sama dengan tampilan luarnya. Orang dari luar terlihat sholeh, banyak ibadah, tapi perilakunya bertentangan dengan tampilan luarnya. Artinya, tidak ada menunjukkan adanya bekas-bekas orang yang beribadah. 

Untuk itu, pendidikan agama yang benar harus diupayakan agar orang yang belajar agama juga harus berperilaku seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW. Bukankah beliau diutus untuk menyempurnakan akhlak (moral, perilaku) manusia? Karena diutus untuk menyempurnakan akhlak kita semua, beliau memberikan contoh terbaik dalam hubungannya dengan sesama manusia.

Apakah dengan cara di atas tidak diperlukan lagi cara-cara lain yang bersifat akademis? Sepanjang cara, metode, konsep, atau kebijakan yang telah digariskan tidak menyimpang dari ketentuan agama atau demi kemaslahatan bersama tidak menjadi masalah. 

Namun, sebagai anak bangsa yang masih ada di dalam diri ini benih-benih kebaikan harus berupaya agar penyakit-penyakit birokrasi dan sosial yang melanda bangsa ini harus bisa dikurangi sehingga kita bisa mewujudkan sebuah negara yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur (negara yang sejahtera dan selalu diberikan ampunan Tuhan). Semoga saja itu bisa terwujud. Wallahu a`lam bissawab.             

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun