Mohon tunggu...
Suardi syamsuddin
Suardi syamsuddin Mohon Tunggu... Administrasi - Aparatur Sipil Negara

Selain hobby menulis, saya juga suka olah raga

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Distanhorti Kabupaten Pinrang Menggelar Sosialisasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022

10 Agustus 2022   09:55 Diperbarui: 10 Agustus 2022   10:05 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DISTANHORTI KAB. PINRANG MENGGELAR SOSIALISASI PERMENTAN NO. 10 TAHUN 2022

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang melalui Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian menggelar acara sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang penetapan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian, Selasa (09/08/2022).

Abdul Rahman, yang saat ini menjabat sebagai Asisten II pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang yang pada acara Sosialisasi ini bertindak sebagai moderator mengingatkan kepada teman-teman yang bertugas di lapangan untuk selalu mengacu pada aturan yang berlaku saat melakukan aktifitasnya.

"Sebelum kita lanjut pada materi yang akan disampaikan oleh beberapa narasumber, saya mengingatkan kepada seluruh petugas untuk tetap berhati-hati dalam melakukan pengawasan terhadap pupuk bersubsidi, baik pada saat penyaluran maupun saat menginput data pada eRDKK." Katanya.

Sementara, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang Andi Tjalo Kerrang saat memberikan materinya menjelaskan secara garis besar isi daripada Permentan No. 10 tahun 2022 serta beberapa perubahan-perubahannya terhadap Permentan No. 41 tahun 2021.

"Ada beberapa perubahan pada Permentan nomor 10 tahun 2022, diantaranya pada Permentan no. 41 tahun 2021, terdapat 6 jenis pupuk yang disubsidi, tetapi pada Permentan no. 10 tahun 2022 ini, Pemerintah hanya mensubsidi pupuk jenis Urea dan NPK dengan pertimbangan bahwa kedua jenis pupuk ini telah mengandung hara mikro dan makro yang dibutuhkan oleh tanaman." Jelasnya.

"Selain itu," lanjutnya, "pada Permentan No. 41 tahun 2021, terdapat 60 jenis komoditi yang berhak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, tetapi pada Permentan no. 10 tahun 2022 ini, berubah menjadi 9 jenis tanaman yaitu padi, jagung dan kedelai untuk komoditas tanaman pangan, dan ada cabai, bawang merah dan bawang putih untuk komoditas hortikultura serta  tebu, kakao dan kopi rakyat untuk tanaman perkebunan."

Mengutip dari penjelasan Menteri Pertanian Republik Indonesia saat sosialisasi Permentan no 10 tahun 2022 melalui virtual zoom mengatakan bahwa penerbitan peraturan ini bertujuan agar petani tetap mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani pada sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang akrab dipanggil SYL juga menjelaskan, langkah dan kebijakan tersebut diambil agar produk hasil pertanian terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga dan menjaga ketahanan pangan nasional Indonesia.

Turut hadir dalam acara sosialisasi ini, Kabid PSP Hj. Nuraini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang, perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, ekonomi dan Mineral, petugas Kepolisian yang menangani barang bersubsidi, para Kepala BPP dan PPK, Serta seluruh Distributor pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Pinrang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun