Mohon tunggu...
SUARDI
SUARDI Mohon Tunggu... Lainnya - Buruh tani

Ilmu tanpa agama buta, agama tanpa ilmu lumpuh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoal Perda Wajib Mengaji, DPR Lebak Seolah Wakil Tuhan?

3 September 2022   11:56 Diperbarui: 3 September 2022   12:18 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perumusan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak/sumber foto: pixabay.com

Ada tiga hubungan manusia di dunia ini yaitu hubungan dirinya dengan tuhannya, hubungan dirinya dengan sesamanya, dan hubungannya dengan alam semesta. 

Dalam hubungannya dengan tuhan, setiap warga negara Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Pasal (29) bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. 

Pasal tersebut jelas bahwa dalam menjalankan ibadahnya warga negara diberikan kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing. Kepercayaan masyarakat harus dilindungi, tanpa terkecuali.

Hak beragama termasuk menjalankan keagamaan adalah hak pribadi, jika hak pribadi artinya undang-undang hanya menjamin, bukan mengatur. Mengatur disini berkaitan dengan praktik keagamaan. 

Contoh dalam islam praktik keagamaan itu ada lima yang kemudian disebut rukun islam. Rukun islam ada lima yaitu syahadat, sholat, zakat, puasa, dan naik haji bagi yang mampu. 

Tak hanya itu, islam juga mengenal yang namanya rukun iman, yaitu iman kepada Alalh, iman kepada Malaikat, iman kepada kitab-kitab Allah, iman kepada Nabi dan Rosul, iman kepada hari akhir, dan iman kepada Qada dan Qadar. 

Nah, pemerintah tidak boleh mengatur lebih jauh, hingga pada ritual keagamaan tertentu karena pemerintah hanya menjamin hak warga negara untuk menjalankan ibadahnya. Artinya tidak boleh ada paksaan, baik lisan maupun tulisan, contohnya seperti Perda.

Pemerintah tidak boleh ikut campur pada hal-hal yang sifatnya privat atau hubungan dirinya dengan tuhannya, seperti dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Lebak No 14 Tahun 2013 tentang Wajib Mengaji. Perda ini menurut saya tidak efektif yang hanya melakukan pemborosan anggaran. 

Kita tidak tahu apakah saat melakukan Perumusan Perda Wajib Mengaji ini sudah sesuai dengan asas materi maupun nonmateri. Padahal mengenai pembuatan perda ini sudah jelas ada pedomananya yaitu Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Permendagri No 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah. 

Pembentukan Perda yang baik harus berdasarkan pada asa Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini ssesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU No 10 Tahun 2004 diantaranya harus memenuhi asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan muatan materi, dapat dilaksanakan, kedayagunaan/kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun