Mohon tunggu...
SUARDI
SUARDI Mohon Tunggu... Lainnya - Buruh tani

Ilmu tanpa agama buta, agama tanpa ilmu lumpuh

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gus Dur, DPR dan Polri, Sebuah Polemik Politik

3 September 2022   07:51 Diperbarui: 3 September 2022   08:02 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan presiden keempat Indonesia KH. Abdurrahman Wahid/sumber foto:kompas.com

Melihat persoalan di institusi Polri yang tak kunjung selesai, membuat saya tertarik untuk mengungkapkan segelumit kisah Gus Dur saat menghadapi polemik politik dengan DPR terhadap Polri saat ia menjabat. 

Pasalnya, Gus Dur, yang memiliki nama lengkap Abdurrahman Wahid ini, pernah mengangkat Kapolri tanpa persetujuan DPR. Ia juga menolak MA yang diusulkan oleh DPR. 

Terjadi tarik menarik kekuasaan antara Gus Dur dan DPR pada waktu itu. Hal ini seperti dikatakan oleh Nasrullah Muhammadong, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tulado, Palu. 

Gus Dur pada waktu itu digempur secara politik oleh mayoritas parlemen, belum lagi adanya tuntutan dari sebagian elemen masyarakat, untuk memintanya mundur sebagai presiden. 

Akhirnya, sesuai dengan Kepres No 121/2000 yang berisikan penyerahan Urusan Teknis Pemerintahan (penyerahan wewenang) dari Gus Dur sebagai Presiden, kepada wakilnya Megawati. 

Kepres itu ternyata direstui oleh DPR. Para elit politik memang berkeinginan agar Gus Dur sebatas mengerjakan tugas-tugas seremonial kenegaraan.

Mengutip Nasrullah, dalam buku berjudul Gus Dur Manusia Multidimensional, posisi Gus Dur pada saat itu tak ubahnya seperti tugas seorang presiden dalam sistem parlementer, yaitu hanya sebagai kepala negara semata. 

Antara Gus Dur, DPR dan Polri

Gus Dur mengeluarkan maklumat yang dikenal dengan Dekrit Presiden. Hal ini dilakukan Gus Dur, karena menurut pandangannya negara sudah dalam keadaan darurat.

Meski demikian, Dekrit tersebut tidak bisa dilaksanakan karena tidak sah secara konstitusi. Menurut konstitusi presiden tidak boleh membubarkan parlemen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun