Mohon tunggu...
SUARDI
SUARDI Mohon Tunggu... Lainnya - Buruh tani

Ilmu tanpa agama buta, agama tanpa ilmu lumpuh

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Codex Hamurabi, Konstitusi Tertua dalam Sejarah Dunia

2 September 2022   17:41 Diperbarui: 2 September 2022   17:55 1258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konstitusi tertua peninggalan peradaban Babilonia/sumber gambar: pixabay.com 

Kata konstitusi sudah tidak asing ditelinga kita. Konstitusi diartikan sebagai undang-undang tertulis yang menentukan kedudukan dan tujuan suatu negara. 

Sebagai contoh, Indonesia. Konstitusi Negara kita adalah Undang-Undang Dasar tahun 1945. Dalam UUD 1945 dijabarkan tentang dasar, kedudukan dan tujuannya negara.

Istilah konstitusi ternyata bukan suatu hal yang baru. Pasalnya, dalam sejarah dunia tercatat bahwa pada zaman Babilonia, masyarakat sudah mengenal konstitusi. 

Hal ini dibuktikan atas penemuan arkeolog Prancis, De Morgan, pada ekspedisi tahun 1901 di Kota Susa. Konstitusi ini kemudian disebut sebagai konstitusi tertua di dunia. 

Konstitusi yang bernama Codex Hammurabi ini dibuat oleh seorang raja Babilonia bernama Hamurabi (1792-1750 SM), pasca ia berhasil merebut supermasi politik di wilayah lembah Tigris dan Eufrat. 

Codex Hammurabi ditemukan berwujud balok batu yang terukir dengan huruf Kuneiform yang saat ini disimpan di museum Louvre-Paris. 

Konstitusi ini berisi 282 hukum yang tertulis diatas batu. Namun, 32 hukum diantaranya sulit dibaca karena pecah.

Mengutip, Miftakhuddin (2019:67) pada masanya Codex Hammurabi dipajang ditengah ibukota dan diperbanyak agar semua warga bisa membacanya. 

Kitab hukum ini kalau diibaratkan dengan sekarang berisi tentang peraturan-peraturan yang diantaranya mengenai hak dan kewajiban warganya. 

Miftahuddin dalam bukunya Pengantar Sejarah Asia Barat, selanjutnya menyebutkan bahwa pada prinsip hukumnya codex Hammurabi adalah "Eye for Eye, Tooth for Tooth,". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun