Mohon tunggu...
suara rakyat
suara rakyat Mohon Tunggu... Buruh - organisasi sosial

NGO Sosial, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

ABBRI Tolak Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagai Syarat Supermarket dan Hypermarmet

27 September 2021   10:43 Diperbarui: 27 September 2021   10:59 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Encep Supriyadi kordinator Aliansi Buruh Bergerak Ritel Indonesia (ABBRI) akan segera melakukan konsolidasi dan gerakan menolak kebijakan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang di terbitkan pada tanggal 06 September 2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali menuai Kontra bagi dunia usaha dan ketenagakerjaan khususnya di sektor Ritel. 

Pasalnya pada Diktum ke Empat huruf C tentang pelaksanaan kegiatan pada sektor yang dimaksud pada huruf c.4 dan c.5 (halaman 5), diatur bahwa "Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan  Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021;

Instruksi Mendagri tersebut diterbitkan cenderung sepihak tanpa dilakukan komunikasi lebih dulu kepada stakeholder khususnya terhadap dunia usaha Ritel dan mempertimbangkan dampaknya kepada para pekerja yang saat ini juga banyak ter PHK dan tutupnya gerai-gerai usaha Ritel dimana-mana ungkap Encep.

Lebih lanjut ungkap Encep saat ini tercatat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memperkirakan lebih dari 1.500 gerai telah tutup secara permanen sejak awal pandemi sampai implementasi PPKM Darurat (https://ekonomi.bisnis.com/read/20210722/12/1420720/phk-tak-terbendung-lebih-dari-1500-toko-ritel-tutup-selama-pandemi). 

Anggota ABBRI dari berbagai ritel yang tergabung didalamnya sudah lebih dari 400 ribu karyawan yang ter PHK dan dirumahkan sampai dengan kebijakan PPKM level 3 ini di terapkan (https://ekonomi.bisnis.com/read/20210621/12/1408261/ppkm-mikro-diperketat-400000-pekerja-ritel-terancam-dirumahkan), sementara sektor usaha Ritel adalah sektor yang paling dibutuhkan saat ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup oleh warga masyarakat di tengah kondisi pandemic ujarnya.

ABBRI sangat mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk menerapkan protokol Kesehatan di segala lini sektor usaha, bahkan sampai ke perkantoran dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemik covid-19, namun perlu di tinjau kembali efektifitas dan dampak lainnya yang juga dapat mengarah kepada sisi kemanusiaan khususnya kepada pekerja dan sektor usaha yang dapat menghidupkan dengan pekerjaannya itu ujarnya.

Perlu diketahui bahwa program aplikasi peduli lindungi untuk supermarket dan hypermarket dimana sektor usaha tersebut adalah mayoritas usaha pemenuhan kebutuhan hidup seperti kebutuhan Sembako, Kesehatan, Rumah Tangga, dll, justru aplikasi tersebut tidak efektif dan tidak produktif diterapkan di sektor Ritel Supermarket dan Hypermarket, bahkan cenderung merugikan bagi sektor usaha ritel. 

Efektifitas konsumen untuk berbelanja memenuhi kebutuhan hidupnya adalah prioritas yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah ditengah kondisi PPKM yang serba terbatas, faktanya kebutuhan pokok masyarakat di saat kebijakan PPKM  juga tidak semuanya diberikan oleh pemerintah, sehingga masyarakat harus membeli kebutuhan pokoknya melalui supermarket, hypermarket dan pasar tradisional.

Dampak yang dirasakan atas ketidak efektifan dan tidak produktifnya penggunaan aplikasi peduli lindungi tersebut adalah antrian Panjang berbatas waktu karena jadwal tutup toko juga dibatasi, dan banyak pelanggan yang tidak jadi membeli karena trouble system aplikasi, belum download aplikasi, tidak membawa HP, dan konsumen yang tidak paham cara penggunaan aplikasinya, sehingga justru menimbulkan kerumunan dipintu masuk supermarket dan hypermarket. 

Dan permasalah tersebut juga akhirnya berdampak kepada menurunnya omset pendapatan toko supermarket dan hypermarket serta pengurangan karyawan dengan PHK dan dirumahkan yang dibayarkan dengan 40% - 50% dari penghasilan.

Disamping itu dampak lainnya dengan pemberlakuan kebijakan diwajibkannya penggunaan aplikasi tersebut para pelanggan akan beralih kepada system belanja online marketplace besar yang jelas-jelas akan menggerus konsumen tetap, sehingga malas berbelanja ke supermarket atau hypermarket karena terlalu panjangnya antrian dan tidak efektifnya berbelanja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun