Mohon tunggu...
Hsu
Hsu Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang manusia biasa

Somewhere Only We Know

Selanjutnya

Tutup

Catatan

PP No.99/2012 Akan Membuat Rutan dan Lapas Semakin Overload

13 Juli 2013   16:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:36 1616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP/Narapidana) yang mengatur hak-hak WBP untuk tindak pidana Khusus seperti Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Human Trafficking, Genocide, dan kejahatan Transnasional Terorganisasi lainnya akan berdampak pada semakin overloadnya Isi Rutan dan Lapas.

Mengapa demikian?

Salah satu tindak pidana khusus yang terkait dengan PP tersebut yaitu Narkotika dan Psikotropika. Rutan dan Lapas di negara kita ini di dominasi kasus Narkotika dan Psikotropika, dan semenjak diberlakukannya UU Narkotika Terbaru yaitu UU Nomor 35 tahun 2009, kasus narkotika dan psikotropika semenjak diberlakukannya UU ini di dominasi pasal 111 untuk narkotika dan 112 untuk psikotropika dengan hukuman rata-rata 4 tahun dan denda rata-rata minimal 800 juta Rupiah.

Berdasarkan PP No.99/2012, Kasus Narkotika Bisa mendapatkan Remisi apabila:


  • Bersedia membantu penegak hukum mengungkap kasus narkoba. Pertanyaannya adakah yang bersedia? Mungkin ada hanya saja pasti sedikit jumlahnya.
  • Narapidana kasus narkoba yang hukumannya di bawah 5 tahun bisa mendapatkan remisi apabila telah membayar lunas denda. Pertanyaannya adakah yang bersedia membayar denda minimal sebesar 800 Juta Rupiah? mudah-mudahan ada.

Jika hanya sedikit atau bahkan tak ada narapidana kasus narkoba yang sanggup membayar denda, sudah dipastikan bahwa narapidana akan menjalankan hukuman tambahan akibat tidak membayar denda. Dengan tidak membayar denda, maka narapidana kasus narkoba yang pidananya di bawah 5 tahun tidak akan mendapatkan remisi.

Dampak positif dari PP ini adalah akan menimbulkan efek jera, yang akan membuat para pelaku tindak pidana narkoba takut.

Namun... namun... Ini pun akan berimbas kepada anggaran BAMA (Bahan Makanan). Sebelum PP ini berlaku saja BAMA ini rentan sekali di perjualbelikan dan bahkan tak tertutup kemungkinan ditilep juga dananya, mengapa? karena tak ada pejabat pemerintah yang tahu bagaimana kondisi makanan jatah untuk napi. Jika di lakukan sidak sudah pasti makanannya akan jadi bagus. Coba begitu sidak selesai, ya kembali ke asal. Jarang yang mau memakan nasi jatah kecuali terpaksa.

Dengan semakin lamanya narapidana kasus narkoba menjalani hukumannya karena kecil kemungkinan untuk mendapatkan remisi dan kecil kemungkinannya untuk mampu membayar denda, maka Anggaran yang harus dikeluarkan untuk Bahan Makanan Narapidana akan membengkak.

Itu baru BAMA belum lagi Obat-obatan dan lain-lainnya.

Bukankah lebih baik biaya-biaya untuk Narapidana ini dialokasikan ke bidang lain seperti untuk menstabilkan harga Bahan Bakar Minyak, atau untuk Program penciptaan lapangan kerja, dan atau untuk pengentasan kemiskinan?

Atau... jangan-jangan... ini jangan-jangan ya... alias praduga saja... narapidana kasus narkoba ini memang saya akui keuangannya boleh dibilang tajir hehehe apalagi bandar-bandarnya... semakin lama mereka di dalam... lumayan juga jika di gauli... amplop bookk. Hahaha khusus paragraf ini hanya guyonan saya saja.

Cobalah Bapak-bapak yang terhormat di Kemenkumham untuk mempertimbangkan ini.

Salam Hangat,

~Hsu~

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun