Mohon tunggu...
PPI TIONGKOK
PPI TIONGKOK Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Menerawang Sisi Lain Digitalisasi Media di Era Millenial

25 Maret 2019   23:41 Diperbarui: 25 Maret 2019   23:46 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dewan Pers bertugas melakukan pengawasan terhadap pemberitaan di media massa. Tidak hanya itu, dunia jurnalistik juga mengenal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Ini merupakan perwujudan bentuk peran dan partisipasi masyarakat perihal penyiaran agar dapat mewakilkan kepentingan khalayak (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Tugas dan wewenang KPI berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang standar penyiaran program, pedoman prilaku, pengawasan, pemberian sanksi terhadap larangan, menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak.

Berbicara tentang media, perlu kiranya kita membahas "Kode Etik Jurnalistik", seperangkat aturan tentang pedoman para praktisi media dalam bertindak dan bersikap, Konsepnya, pedoman ini berisi prinsip benar dan nilai-nilai moral. Namun pertanyaan muncul ialah apakah ini akan bisa menyesuaikan kemajuan informasi dan teknologi di Indonesia?

Pada awal pembuatanya, aturan ini khusus dituju bagi jurnalis. Namun bagaimana dengan model warta baru yang semakin menjamur di dunia maya. Tanggung jawab pers nasional sejatinya cukup besar terhadap masyarakat karena sebagai lembaga sosial yang harus memberikan informasi valid dan bermanfaat kepada khalayak ramai. Dilain sisi, pers juga tetap bertahan dengan memperhatikan unsur keuntungan ekonomi untuk dapat bertahan di dunia industri media.

Tidak bisa dipungkiri lagi arus informasi melalui media zaman internet sudah mulai mengakar di tengah para millennial, tak mengherankan jika internet seakan menjadi kebutuhan utama baru dalam keseharian, termasuk juga membaca berita online. Namun arus informasi yang massif dan tak beraturan justru menyisakan persoalan mendasar. 

Melihat realitas, ternyata mulai banyak muncul dampak buruk bagi para pengguna itu sendiri seperti maraknya Hoax, Hate Speech, Propaganda, Fake (Trap) Media  dan sejenisnya. Indonesia tentu harus membuat peraturan yang adaptif yang bisa diterapkan secara efektif di tengah pesatnya terjangan teknologi digital.

Biaskah UU ITE ?

Pemerintah Indonesia pada tahun 2008 lalu membentuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara umum, materi UU ITE ini  dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. 

Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti Law on eCommerce dan Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Munculnya UU ITE pada awalnya tidak begitu disadari oleh masyarakat. Aturan ini awalnya diberlakukan untuk menjerat penyebaran informasi hoax, fake media dan transaksi terlarang. Namun, kontroversi mulai mencuat di media sosial dengan munculnya public tag "kebebasan pers atau keterbukaan pendapat mulai dikendalikan pemerintah lagi". Ambil contoh cuitan pejabat Pemerintah yang mengundang berbagai kritikan pedas di Twitter.

Ambil kasus yang sempat heboh terkait UU ITE, yakni "Koin Untuk Prita". Seorang Ibu Rumah Tangga dilaporkan oleh Rumah sakit Omni International Alam Sutera, Tangerang, dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Swasta tahun 2009. Disebabkan Ibu Prita menuliskan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit dalam mailing list (milis) di internet dan mengirimkannya secara publik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun