Mohon tunggu...
PPI TIONGKOK
PPI TIONGKOK Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Belt and Road Initiative" dan Ratifikasi Perubahan ACFTA

13 November 2018   18:27 Diperbarui: 13 November 2018   18:28 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: kementerian perdagangan (2018)

Adapun perubahan perdagangan investasi mengatur mengenai penyederhanaan prosedur aplikasi, persetujuan investasi, dan promosi penyebaran informasi. Diharapkan amandemen ini mampu meningkatkan investasi China ke Indonesia, dan negara ASEAN lainnya, juga sebaliknya.   

Perubahan pengaturan perdagangan barang, pokoknya hanya bersifat administratif dan penyederhanaan ketentuan asal barang agar negara ASEAN, termasuk Indonesia mampu memanfaatkan tarif preferensi. Selama ini pelaksanaan ketentuan tersebut berat sebelah, karena hanya pelaku usaha China yang mampu mengoptimalkan. Adanya amandemen ini diharapkan ekspor minyak nabati (HS 15) dan karet (HS 40) ke pasar China dapat meningkat. Namun, dari tabel diatas terlihat adanya ketimpangan komitmen antara Indonesia-China di perdagangan jasa, khususnya di sektor bisnis, komunikasi, distribusi, lingkungan, dan pendidikan. 

Dari data diatas terlihat bahwa ekspor non-migas Indonesia ke China menurun dari 2013-2016. Sedangkan FDI China ke Indonesia periode 2014-2017 meningkat 5% per tahun. 

Atas dasar tersebut, pokok perubahan dalam amandemen, dikaitkan dengan data yang ada dan program BRI, sehingga direkomendasikan beberapa strategi yang perlu kita lakukan. Dua poin yang harus dilakukan agar optimalisasi BRI dapat tercipta, khusus untuk aspek perdagangan, di antaranya sebagai berikut. 

Pertama, memperbaiki daya saing industri nasional. Tahun 2017, daya saing industri nasional memiliki posisi 36, setelah sebelumnya menurun di posisi 41 tahun 2016. Pada periode 2013 -- 2015, posisi daya saing industri nasional berada pada posisi 34 sampai 38. 

Prasetyantoko (2010) telah menyebutkan bahwa rendahnya daya saing indutri Indonesia salah satunya disebabkan oleh rendahnya infrastruktur. Kehadiran BRI dan gencarnya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah merupakan upaya mengatasi rendahnya daya saing industri nasional.

Paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, seperti menurunkan biaya logistik dan dwelling time juga efektif mengatasi lemahnya daya saing. Namun, keberlanjutan dan implementasi dari setiap kebijakan perlu menjadi kesadaran di lapangan.  

Banyak studi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa jika dihadapkan dengan China, defisit neraca perdagangan dan daya saing industri kita relatif rendah. Salah satunya oleh Safitri dan Budinono (2014). Namun, data yang ada menunjukkan untuk perdagangan jasa, Indonesia mengalami perbaikan. Defisit terus menurun dari 168 Juta USD di tahun 2013 menjadi 51 Juta USD di tahun 2017. Defisit ini juga dapat terus menurun mengingat beberapa kegiatan terkait BRI, seperti kereta cepat sudah mulai.  

Kedua, sosialisasi kebijakan khususnya kepada pelaku usaha dan pelaksana tugas di daerah tentang sebuah kebijakan/regulasi dan penguatan koordinasi antara pusat dan daerah. Ratifikasi amandemen memberikan peluang sekaligus tantangan bagi pelaku usaha Indonesia. Bagi pemerintah daerah, kegesitan mengeluarkan perizinan administrasi tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian menjadi upaya yang harus dilakukan. Sehingga aturan turunan terhadap tindak lanjut implementasi tersebut, baik di tingkat nasional maupun regional, perlu dirumuskan dan dilaksanakan. 

Sebagai penutup, amandemen ACFTA dapat segera disyahkan. Namun ada pekerjaan yang harus kita lakukan agar ketimpangan sektor jasa antara Indonesia-China tidak bertambah. Khususnya memperkuat sektor-sektor dimana Indonesia tidak memiliki komitmen untuk masuk ke pasar China. Selain itu, ratifikasi amandemen ACFTA dapat meningkatkan kemampuan pelaku usaha kita memanfaatkan tarif preferensi. Sehingga di masa depan kita dapat mengusulkan amandemen kedua terhadap ACFTA agar menciptakan keseimbangan perdagangan yang lebih adil.  

Penulis:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun