Mohon tunggu...
PPI TIONGKOK
PPI TIONGKOK Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Webinar PPI Tiongkok, Edisi Hari Kemerdekaan bersama Bapak Rektor 1000 HKI

13 September 2018   11:17 Diperbarui: 14 September 2018   00:27 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Tiongkok, menggelar acara webinar edisi khusus hari kemerdekaan yang bertemakan "Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Tolak Ukur Kemajuan suatu Bangsa" pada hari Kamis, 30 Agustus 2018. Pembicara pada webinar kali ini adalah Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, M.Pd. selaku Rektor Universitas Negeri Yogyakarta yang dikenal Bapak 1000 HKI. Beliau di dampingi oleh Ketua LPPM UNY bapak Dr. Suyanta, M.Si. dan Ketua Sentra HKI UNY bapak Dr. Mujiyono, S.T.,W.Eng.,M.Eng. yang di moderatori oleh Faqih Ma'arif, mahasiswa Doktoral Beihang University. Webinar ini tidak hanya dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Zoom, akan tetapi juga akan disiarkan melalui channel PPI Tiongkok di Youtube.

Dalam penyampaian materinya, Prof. Sutrisna Wibawa, M.Pd membahas tentang konsep HKI secara umum. HKI tidak terbatas pada bidang science dan tekologi, akan tetapi juga yang berkaitan dengan bidang Ilmu sosial humaniora, seni dan olahraga. Dalam salah satu pemaparan program kerja beliau, beliau merupakan satu-satunya Rektor yang peduli dengan HKI khususnya bagi dosen dan masyarakat pada umumnya. Target 1000 HKI beliau akan tercapai dalam kurun waktu 3 tahun.

Dalam paparannya, Beliau memberikan definisi tentang KI dan HKI. KI adalah kekayaan intelektual (Intelectual Property) yang merupakan penghargaan ide (bentuk kapitalisasi ide manusia). Sedangkan, HKI adalah hak memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual (KI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU SINAS P3 IPTEK no. 18 tahun 2002). HKI merupakan hak hukum khusus atau eksklusif yang dimiliki oleh para pencipta/atau penemu atas kekayaan intelektual yang dimilikinya yang bersifat khas dan baru.

HKI sangat penting bagi seorang akademisi ataupun mahasiswa, sebagai contoh mendorong percepatan kenaikan pangkat dan Guru Besar (Professor), Indikator kualitas akreditasi prodi, Indikator kinerja perguruan tinggi, Indikator kualitas kinerja penelitian dan PPM, kontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan promosi Inovasi perguruan tinggi. "Tingginya pertumbuhan ekonomi di Negara maju seperti Jepang, disebabkan oleh tingginya jumlah pemohon paten," papar beliau sambil menunjukkan beberapa produk hasil karya Mahasiswa UNY seperti batik struktur kimia, buku, dan research energy yang saat ini terus dikembangkan oleh UNY.

Berdasarkan sepuluh negara teratas permohonan paten PCT di dunia pada tahun 2015, Tiongkok merupakan pemohon terbesar dengan jumlah 1.101,864 HKI, diikuti oleh Amerika sebesar 589.410 HKI, Jepang sebesar 318.721 HKI. Kemudian disusul Negara lainnya seperti Korea Selatan, Jerman, India, Rusia, Kanada dan Brasil. Sedangkan, pada tahun yang sama Indonesia masih berada di angka 1.330 untuk paten dalam negeri. Jika dibandingkan dengan Negara lainnya, Indonesia masih dibawah Negara pengusul paten terendah Brasil dengan nilai 30.219.

Bapak Dr. Suyanta, M.Si. menambahkan bahwa saat ini prosedur pengurusan HKI sangatlah mudah, pengusul dapat menerbitkan HKI jenis hak cipta hanya dalam waktu singkat dan cepat (maksimal tiga hari). Terdapat jenis Hak cipta yang dapat diusulkan, diantaranya adalah Literasi (buku, novel, cerita, cerita bergambar/komik, buku panduan (manual book), puisi, karya ilmiah, modul pembelajaran, artikel, ensiklopedia, dll). Sedangkan yang tergolong kedalam piranti lunak diantaranya (computer program, permainan video), Kategori seni termasuk (grafis, lukisan, gambar, potret, dll), kategori lagu (lagu/musik dengan teks, lagu/musik tanpa teks dan music tradisional) serta banyak karya lainnya yang bias di Hak Ciptakan.

Sedangkan Bapak Dr. Mujiyono menambahkan materi terkait paten yang dibagi menjadi dua: Paten sederhana dan paten biasa. Untuk paten sederhana memiliki jangka waktu perlindungan 10 tahun, sedangkan paten biasa memiliki jangka waktu perlindungan 20 tahun. Prinsip dasar paten adalah kebaruan yang bersifat universal, yang artinya bahwa kebaruan terkait invensi yang dimohonkan paten dibandingkan dengan dokumen-dokumen pembanding di dunia. Sehingga permohonan paten saat ini masih tergolong lama, yaitu membutuhkan waktu sekitar 12 bulan untuk paten biasa dan 36 bulan untuk sederhana.

Di akhir materi, Prof. Sutrisna Wibawa menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi serta mengingatkan kepada mahasiswa Indonesia yang berada di Tiongkok ataupun yang berada di luar negeri untuk terus berkarya. Beliau juga siap untuk bekerja sama dengan PPIT apabila ada mahasiswa yang akan mengajukan HKI melalui Universitas Negeri Yogyakarta, UNY siap membuka coaching clinic untuk pembuatan HKI" Tutupnya. 

Setelah acara ini, Fadlan Muzakki, Ketua Umum PPI Tiongkok mengatakan bahwa PPIT siap untuk bekerjasama dalam rangka pembuatan HKI. "Putra Wanda bersama dengan departmen Pusat Kajian Sains dan Teknologi siap menindaklanjuti untuk Webinar berikutnya yang khusus membahas teknis pembuatan HKI. "Ucapan terimakasih  kepada bapak Rektor, karena ditengah kesibukkannya bersamaan dengan PIMNAS ke 31 di UNY beliau tetap memprioritaskan kegiatan Webminar bersama PPIT" ujarnya Fadlan.

Webinar tentang HKI ini merupakan kegiatan pertama kali untuk pelajar Indonesia di Luar Negeri. Webinar ini merupakan kegiatan rutin PPI Tiongkok yang diselenggarakan sebagai media untuk berbagi pengetahuan, menambah wawasan dan forum untuk membahas isu-isu yang sedang hangat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Salam Perhimpunpan, PPI Tiongkok.

Penulis:  Faqih Ma'arif, Pengurus Pusat PPI Tiongkok (Ketua Pusat Kajian Science dan Teknologi)

Editor: A. Dewanti Putri, Beijing Jiaotong University, Depdir Komunikasi, PUSMEDKOM PPI Tiongkok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun