Mohon tunggu...
Santuso
Santuso Mohon Tunggu... Guru - pendidik generasi khoiru ummah

Hai, salam kenal! Saya Santuso, seorang pemuda yang sedang belajar menjadi penulis, linguis, jurnalis, aktivis, dan pendidik Islam ideologis. Konten blog ini saya tulis untuk berbagi inspirasi, informasi, stori, dan nasihat islami. Bila bermanfaat, silakan disebarluaskan. Terima kasih.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Hati-hati! Dua Golongan Penerima Zakat Ini Sering Disalahartikan

11 Mei 2021   10:40 Diperbarui: 11 Mei 2021   14:50 3751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
mistertuso.blogspot.com

Jika dipelajari secara mendalam terkait makna "fi sabilillah" di dalam QS. at-Taubah ayat 60 yang menjadi bagian dari mustahiq zakat, kita akan dapati bahwa definisi seperti di atas kurang tepat. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab an-Nidhom al-Iqtishodi fi al-Islam halaman 238 menjelaskan, kata "fi sabilillah" dalam QS. at-Taubah: 60 bersama-sama dalam penyebutan infaq, maka maknanya menjadi khusus yaitu jihad, bukan makna yang lain.

Lebih lanjut, dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz 2 halaman 145, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menerangkan, jihad ialah mengerahkan segenap kemampuan dalam perang di jalan Allah, baik secara langsung berperang, maupun dengan memberikan bantuan untuk perang, seperti bantuan berupa harta, pendapat, memperbanyak pasukan perang, dan lain sebagainya.

Senada dengan pendapat ulama tersebut, Ustad Shiddiq Al-Jawi pun juga pernah menulis dalam rubrik tanya jawabnya. "Jumhur ulama menafsirkan "fi sabilillah" secara khusus yaitu jihad fi sabilillah dalam arti perang (qital) dan segala sesuatu yang terkait perang, misalnya membeli senjata dan alat perang," tulisnya. Maka dari itu, lanjut Ustad Shiddiq, zakat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid sebab hal itu tidak termasuk jihad fi sabilillah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun